Majene

Rabu, 13 Maret 2019 | 18:49

Penyerahan SK Timpora Kecamatan di Majene/Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar membetuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada empat Kecamatan di Kabupaten Majene, diantaranya, Timpora Kecamatan Banggae, Pamboang, Sendana dan Malunda.

Timpora merupakan salah satu upaya dalam pengawasan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Sulawesi Barat. Pengukuhan para Timpora ini dilaksanakan di Cafe and Resto Dapur Mandar, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu, 13 Maret 2019.

Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kantor wilayah Sulawesi Barat, Silvester Sili Laba, aktivitas WNA di Sulbar saat ini masih terbilang kondusif dan aman. Namun kata dia pengawasan yang ketat perlu dilakukan.

“Wilayah Sulbar, aktivitas orang asing selama ini dari 2018 dalam kondisi aman dan kondusif,” ujarnya usai rapat koordinasi Timpora, Kabupaten Majene dan pembentukan Timpora Kecamatan.

Silvester menyebut jumlah orang asing di Majene berjumlah 6 orang. 1 orang berasal dari Jerman dan 6 lainnya berasal dari Amerika. “Para WNA itu merupakan utusan untuk kegiatan sosial dan budaya,” kata dia.

Untuk keseluruhan WNA di wilayah Sulawesi Barat, jumlahnya mencapai 54 orang. 32 orang diataranya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Negara Tiongkok yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Silvester mengatakan Timpora dibentuk karena merupakan perintah undang-undang. “Timpora dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kecamatan,” katanya.

Sebelumnya, pihak Kemenkumham telah melakukan pengukuhan Timpora pada tingkat Kabupaten Majene dan kabupaten lainnya di Sulbar. Sedangkan untuk tingkat kecamatan, baru kali ini di bentuk di Sulbar.

Sementara itu, Wakil Bupati Majene, Lukman mengapresiasi pembentukan Timpora tersebut. Menurutnya, Timpora bisa dijadikan langkah awal dalam mendeteksi dini orang asing masuk di wilayah Majene.

“Timpora ini akan membantu pihak Imingrasi untuk memberikan laporan apakah WNA itu legal atau ilegal,” katanya. Keberadaan Timpora dibentuk secara legal sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap dalam penindakan dini berbagai masalah.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas