Mamuju

Selasa, 12 Maret 2019 | 19:12

Ilustrasi/Sulbarkita.com

Mamuju, Sulbarkita.com -- Calon legislatif Provinsi Sulawesi Barat yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Darmansyah terancam didiskualifikasi dalam pertarungan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang.

Hal itu karena Darmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu oleh tim penyidik, Polisi Resort (Polres) Majene pada Senin, 11 Maret 2019.

“Tapi pembatalan status caleg bisa dilakukan apabila yang bersangkutan bersalah di pengadilan dan putusannya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Rustang kepada awak media di kantornya , Selasa, 11 Maret 2019.

Rustang mengatakan, belum dapat melakukan tindakan sebelum keluar keputusan pengadilan. “Statusnya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) belum dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata dia kepada awak media di kantornya , Selasa, 11 Maret 2019.

Ia menambahkan, jika yang bersangkutan nantinya dinyatakan sebagai TMS, maka namanya tetap tertera dikertas suara. “Kalau ada yang mecoblosnya, suara itu akan masuk di partainya. Kami akan mengumumkan kepada masyarakat kalau yang sudah dinyatakan TMS,” katanya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Sulbar, Farhanuddin menyatakan pihaknya akan mengambil sikap setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau dinyatakan bersalah, caleg itu akan dijerat pasal 285 huruf a, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan surat edaran Nomor 31/PL.01.04-SD/06/KPU/I/2019 tentang calon-calon yang tidak memenuhi syarat pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” ujar Fahan via telepon kepada Sulbarkita.com.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulbar, Brigjen Pol. Baharuddin Djafar menyatakan, pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional. “Kami tidak tebang pilih dalam bertindak,” ujarnya kepada awak media di kantornya.

Sementara itu,  Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Dardi menyatakan, pihaknya telah memproses dugaan pelanggaran tersebut. “Untuk selanjutnya menunggu putusan pengadilan, jika inkrah itu sudah menjadi kekuatan hukum bagi KPU dalam penindakan,” ujarnya kepada Sulbarkita.com via telepon Selasa, 12 Februari 2019.

Calon DPRD Provinsi Sulbar Daerah Pemilihan Majene, Darmansyah diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur  pada Jumat, 1 Februari lalu.

Sulbarkita.com sudah berusaha menghubungi via telepon pada Selasa, 12 Maret 2019. Namun  politisi PAN tersebut tidak menjawab. Kepada Sulbarkita.com sebelumnya, Darman mengatakan proses pemeriksaan yang sedang Ia jalani tidak akan menggangu aktivitasnya sebagai Ketua DPRD Majene dan caleg.

Klik:
Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua DPRD Majene Dilimpahkan ke Polisi

“Saya ingin dipanggil Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, namun sayang status saya langsung dinaikan. Tapi itu bagus jika ingin melakukan penegakkan proses hukum yang benar,” ujarnya Senin, 4 Maret 2019.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas