Mamuju

Minggu, 07 April 2019 | 20:03

Ketua Bawaslu Sulbar Sosialisasikan Undang-Undang Pemilihan Umum di Mamuju/Sulbarkita.com-Eri

Mamuju, Sulbarkita.com -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim patroli pengawasan terhadap praktik politik uang yang marak dilakukan menjelang hari pemungutan suara.

Hal itu ia sampaikan saat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, di d'Maleo Hotel Mamuju, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Minggu, 7 April 2019.

Menurut Sulfan, melalui undang-undang itu pihak Bawaslu telah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pencegahan praktik politik uang. Sebagaimana yang tertuang dalam tugas dan fungsi Bawaslu dalam aturan tersebut.

“Apalagi kalau masuk masa tenang, Bawaslu akan melakukan kegiatan patroli pengawasan kepada pihak yang ingin menodai Pemilu dengan praktik politik uang,” ujarnya dalam sambutan.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene itu menyatakan, pada undang-undang tersebut subjek hukum yang dikenai sangsi pelanggaran politik uang ialah pihak pemberi.

“Ini berbeda pada Pemilu sebelumnya, dimana subjek hukumnya ialah pemberi maupun penerima,” kata Sulfan.

Selain itu kata Sulfan, praktik politik uang merupakan salah satu hal yang merusak tatanan dalam Pemilihan Umum (Pemilu). “Karena bisa membuat masyarakat tidak rasional dalam memilih pemimpin,” ucapnya.

Sulfan menambahkan, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam kegiatan patroli tersebut. Ia berharap ada kerjasama dari masyarakat dalam memberantas praktik politik uang dengan menolak dan melaporkan tindakan tersebut kepada Bawaslu.

Kegiatan sosialisasi aturan Pemilu itu dilaksanakan pada sore hari dengan menghadirkan Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Afzal Mahfuz yang bertindak sebagai narasumber.

Dalam materinya, Muhammad Afzal menyambung penyampaian Sulfan Sulo yang menyinggung soal praktik politik uang. Menurutnya, praktik itu yang ditakutkan oleh pihak pembuat undang-undang Pemilu tersebut.

“Politik uang itu bukan hanya menghancurkan pikiran masyarakat, tetapi itu juga haram dilakukan,” kata Afsal.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas