Polewali Mandar

Selasa, 16 Juli 2019 | 23:18

Rumah Penerima Bantuan PKH/Sumber: rancahpost.com

Polman, Sulbarkita.com -- Warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ramai-ramai mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka diantaranya berasal dari Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang.

“Sudah ada enam warga kami yang mengundurkan diri,” kata Kepala Desa Tonyaman, Nursan kepada Sulbarkita.com Senin, 15 Juli 2019.

Salah satu penyebab mereka mundur karena adanya rencana pemerintah memasang cap pada rumah penerima bantuan PKH. Pemberian tanda itu dilakukan agar program tersebut tepat sasaran.

“Bulan ini kami turun untuk memberi cat di rumah penerima bantuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polman, Yusuf Djalaluddin Madjid.

Namun kata Yusuf, pemberian tanda pada rumah penerima bantuan akan dilakukan setelah data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) keluar. “Kalau datanya sudah keluar maka akan ketahuan siapa saja yang layak menerima,” ucapnya.

Selain itu kata Yusuf, penyebab lain dari pengunduran diri penerima PKH ialah adanya kesadaran diri masyarakat karena merasa tidak layak menerima bantuan tersebut. “Saat ini terdapat ratusan warga di Polman yang telah mengundurkan diri,” kata dia.

Ia melanjutkan, masih ada sekira 2000 penerima PKH di Polman yang akan dikeluarkan lantaran mereka tidak berhak menerima bantuan tersebut. “Saya mengingatkan kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bantuan PKH dapat dikenakan ancaman hukuman, yakni maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Yusuf pun berharap pemerintah desa mengadakan musyawarah untuk menentukan nama yang benar-benar miskin. Nama-nama itu selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Dinas Sosial untuk diverifikasi. “Setelah itu, hasil verifikasi akan kami kirim ke pusat,” terang Yusuf.

Sementara itu, Koordinator Fasilitator (Korfas) PKH Polman, Elya Pangalo menanggapi keputusan Dinas Sosial yang akan melakukan pengecatan di rumah penerima bantuan. Ia berdalih belum menerima informasi resmi dari dinas terkait perihal rencana pemasangan tanda itu.

“Tidak mungkin kita mau coret-coret rumah orang tanpa ada legal standing, sebab itu bisa terjerat perbuatan pidana,” pungkasnya saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa 16 Juli 2019.

Ahmad G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas