Kabupaten

Selasa, 18 September 2018 | 14:38

KPU menggelar sosialisasi teknis dana kampanye di Polewali Mandar, Sulbarkita.com/ACH

Polewali Mandar, Sulbarkita.com - Peserta Pemilihan Umum 2019 wajib menyerahkan laporan dana kampanye (DK) ke Komisi Pemilihan Umum paling lambat 22 September 2018 atau sehari sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, peserta juga mesti membuka rekening khusus dana kampanye.

"Peserta pemilu mencakup tim kampanye presiden, legislatif atau partai politik, maupun perseorangan," kata Ketua KPU Polman H.M. Danial saat membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 di Hotel Sinarmas Polewali, Selasa, 18 September 2018.

Danial menjelaskan, yang harus dilengkapi peserta pemilu adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Akhir Dana Kampanye, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Khusus Laporan Akhir Dana Kampanye berupa data penerimaan dan pengeluaran uang, kata Danial, mesti dilaporkan ke KPU sehari setelah masa kampanye rampung. Jika semua aturan ini tak dipenuhi, peserta akan menerima sanksi. "Kepesertaannya dalam Pemilu bisa dibatalkan," ujarnya.

ACHMAD G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas