Advertorial

Jumat, 11 April 2025 | 23:50

Mamuju, Sulbarkita.com -- Wakil Gubernur (Wagub Sulbar), Salim S. Mengga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 pada Jumat, 11 April 2025. Surat edaran itu yakni imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) yang beragama Islam untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid saat waktu kerja.

"Kami mengajak seluruh ASN untuk meluangkan waktu dan menghentikan segala aktivitas saat azan Zuhur dan Asar berkumandang. Bagi pegawai yang sedang melayani masyarakat, diharapkan dapat menyampaikan imbauan ini dengan sopan," ujar Salim.

Menurut Salim, tujuan surat edaran itu adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta memakmurkan masjid agar Sulbar senantiasa mendapat keberkahan. "Selain mendukung produktivitas kerja, ini upaya mendekatkan diri kepada Allah," ucapnya.

Salim menjelaskan, jadwal kegiatan perkantoran seperti rapat, Bimbingan Teknis (Bimtek), atau sosialisasi diharapkan menyesuaikan dengan waktu salat. “Bagi kantor yang jauh dari masjid atau musala, saya meminta penyediaan fasilitas ibadah di lingkungan kerja. Saya juga meminta pegawai non-muslim dapat berdoa sesuai keyakinan masing-masing,” kata dia. ADV



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas