Jakarta, Sulbarkita.com--Penyelewengan dana bantuan sosial untuk warga terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19 terjadi di berbagai daerah. Satuan Tugas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 seperti yang dilansir dari Suara.com, telah mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos.
"Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 27 Juli 2020.
Dari catatan Bareskrim Polri, kasus terbanyak yang dilaporkan adalah Polda Sumut sebanyak 38 kasus, kemudian Polda Jabar menangani 18 kasus, Polda Riau dengan tujuh kasus. Dalam laporan tersebut, Polda Sulbar juga menangani dua kasus penyelewengan bansos.
BACA JUGA:
Dana BLT Bakal Ditambah Rp 31,8 Triliun, Sulbar Dapat Berapa?
Dana Bedah Rumah 2020 Rp 4,6 Triliun, Sulbar Dapat Jatah 3.500 Rumah
Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas, kata Awi Setiyono, alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata. "Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima."
Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya menyatakan telah melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penyaluran Bansos di Sulbar dan daerah lainnya.
Dalam hal penyaluran bansos tersebut, lanjut Budi, masih terdapat sejumlah permasalahan antara lain tidak akuratnya data penerima bantuan ketika dicocokkan di lapangan. Permasalahan lain seperti pengadaan sembako yang tidak sesuai atau tidak layak untuk dibagikan.
"Oleh sebab itu KPK telah membuka saluran pengaduan terkait bansos melalui aplikasi Jaga Bansos," ujar Budi dalam diskusi Upaya Pencegahan Korupsi dalam Penanganan COVID-19 dan Penyaluran Bansos di Sulawesi Barat dalam rilis BPKP beberapa waktu lalu.
TRIVIA
Data dari artikel ini bersumber dari teras.id
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar