Mateng, Sulbarkita.com -- Kuasa hukum calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Haris Halim Sinring, Dedi Bendor membeberkan bukti kuat yang menunjukkan kliennya tidak berijazah palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat, 20 Desember 2024. Bukti tersebut berupa daftar nilai akhir siswa yang menunjukkan Haris Halim mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang, tahun ajaran 1997/1998.
“Bukti ini mematahkan semua kesaksian saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 21 Desember 2024 kepada wartawan.
Haris Halim Sinring merupakan Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah berpasangan dengan I Komang Budi Arcana. Ia kalah dari pasangan nomor urut 1, Arsal Aras dan Askary, karena hanya mengantongi suara 4.212 suara. Sedangkan Arsal dan Askary memperoleh suara 38.343.
Belakangan Haris tersandung kasus dugaan ijazah palsu yang menyeretnya ke tahanan Kejaksaan Negeri Mamuju. Jaksa menduga Haris menggunakan ijazah SMK Negeri 3 Ujung Pandang milik orang lain saat menjadi calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah pada Pilkada 27 November lalu.
Menurut Dedi, berdasarkan bukti baru tersebut kliennya mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang atas rekomendasi SMK Ranggong Dg. Ramo, Kabupaten Takalar. Ujian persamaan kala itu setara dengan paket C yang ada sekarang, dengan tempat pelaksanaannya di SMKN 3 Ujung Pandang.
Dedi melanjutkan, bukti itu menunjukkan bahwa Haris merupakan siswa yang direkomendasikan SMK Ranggong Dg. Ramo untuk mengikuti ujian persamaan. Sehingga, secara otomatis, nama Haris tidak tercantum dalam daftar nama siswa yang bersekolah dari kelas 1 sampai tamat di SMKN 3 Ujung Pandang. Daftar nama inilah yang menjadi bukti dugaan ijazah palsu yang diajukan Kejaksaan.
“Klien kami memang bukan siswa yang bersekolah dari kelas satu hingga tamat, namun hanya mengikuti ujian persamaan di sana,” kata dia.
Ada Bekas Penghapus Tipex di Pengganti Ijazah Saksi
Dedi mengatakan dugaan ijazah palsu Haris Halim ini muncul karena terjadi kesalahan administrasi pihak sekolah yang berakibat nomor induk antara ijazah kliennya dan Muhammad Yunus, saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan, memiliki kesamaan.
“Muhammad Yunus di persidangan juga tidak dapat memperlihatkan ijazah aslinya dengan alasan hilang,” ucap Dedi.
Dedi mengatakan Yusuf memang menunjukkan surat pengganti ijazah dalam persidangan. Namun, terdapat bekas tipex di nomor induk siswanya. “Sehingga patut dipertanyakan kebenarannya,” kata dia.
Oleh karena itu, Dedi berharap pihak berwenang membersihkan nama kliennya atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. “Sekarang menjadi terang benderang bahwa klien kami terbukti tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU. Klien kami haruslah dibebaskan dan dipulihkan martabatnya,” tambah Dedi.
Erisusanto
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar