Majene

Selasa, 28 Januari 2020 | 22:16

Kericuhan saat rapat di Kantor DPRD Kabupaten Majene/ Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- DPRD Majene dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene sepakat untuk tetap mengakomodir pasien yang gawat darurat walau tanpa Sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE). Kesepakatan ini diambil setelah Komisi III DPRD Majene dan pihak RSUD Majene menggelar rapat dengar pendapat bersama di ruang Paripurna DPRD Majene pada Selasa, 28 Januari 2020.

Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan mengatakan rujukan online tetap akan diberlakukan, namun pada kondisi emergensi pihak Rumah Sakit tidak boleh lagi beralasan untuk menunda kedatangan pasien rujukan ke Rumah Sakit, sekalipun kamar perawatan sedang full. “Kalau ada Pasien yang gawat darurat, sisrute boleh tidak diberlakukan, tidak harus ada aturan yang diberlakukan karena pasien harus segera ditangani,” kata Adi Ahsan usai rapat.

Accang sapaan akrabnya menyebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi dan memberikan rekomendasi. Andai rekomendasi itu tidak dilaksanakan maka masyarakat sendiri yang akan menilai. “Yang jelas kami sebagai DPRD hanya sebatas melakukan tugas dan kewajiban kami untuk melakukan pangawasan dan melakukan kontrol kebijakan supaya ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Baca Juga:

Pembahasan Pasien Tewas Ricuh, Legislator Adi Ahsan Banting Meja

Dia berharap kebijakan itu didukung oleh Bupati Majene, sebab masalah ini sudah sudah menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakatnya. Dia mengatakan, kebijakan sisrute tetap akan jadi pendoman karena itu sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat.

Adi menjelaskan, pihaknya akan memberikan rekomendasi khusus bagi setiap pasien yang gawat darurat. Pihak rumah sakit Majene yang akan menindaklanjuti. Misalnya itu tidak terlaksana maka Bupati harus segera mengevaluasi. “Bupati tidak boleh membiarkan ini, kalau seperti itu artinya Bupati sudah melakukan pembiaran atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya,” kata Adi menegaskan.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Majene dr Yupie Handayani mengatakan, Sistem sisrute tetap diterapkan dengan mekanisme bahwa pasien yang emergensi bisa tidak melalui sisrute. “Kami terima usulan DPRD, tapi kondisi emergensi itu harus berdasarkan Puskesmas setempat,” kata dr Yupie.

Baca Juga:

Kronologi Ricuh Rapat Pasien Tewas di DPRD Majene

Dia memastikan pihaknya akan tetap menerima rujukan pasien emergensi walaupun kondisi rumah sakit sedang dalam keadaan full. Namun begitu pelayanan akan tetap akan disesuaikan pada kondisi rumah sakit saat itu. “Sejak kemarin juga kami tidak pernah melakukan penolakan terhadap pasien manapun. Baik itu rujukan sisrute ataupun tidak,” kata dr Yupie menambahkan.

Rapat pembahasan pasien meninggal karena diduga terlambat ditangani di Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Majene ini sempat ricuh. Pemicunya adalah Ketua DPRD Majene Salmawati menolak agar pertemuan tersebut diliput oleh media massa yang kemudian diinterupsi oleh anggota dewan lainnya.

Kericuhan itu terjadi saat Wakil Ketua DPRD Majene, Adi Ahsan memberi sambutan dalam rapat yang membahas meninggalnya Almaidah, 15 tahun, warga Somba Utara, Kecamatan Sendana, Majene setelah dirujuk ke RSUD Majene pada Jumat, 24 Januari 2020.

Direktur RSUD Majene dr Yupi Handayani, Kepala Layanan BPJS Majene Kartini Malik, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Majene dr Rahmat Malik, serta jajaran pimpinan Puskesmas di Majene hadir dalam rapat.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas