Advertorial

Jumat, 28 Maret 2025 | 05:07

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Herdin Ismail/ Ist

Mamuju, Sulbarkita.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) telah mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025. Aturan itu untuk memberikan kepastian hak cuti tahunan ASN Pemprov Sulbar sekaligus menekankan kewajiban pelaporan kehadiran setelah libur lebaran.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Herdin Ismail mengatakan, aturan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 untuk peringatan Hari Suci Nyepi. Sementara untuk Idulfitri, libur nasional ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April,” ujar Herdin, Kamis, 27 Maret 2025.

Meski memberikan keleluasaan bagi ASN untuk beristirahat, pemerintah menegaskan aturan ketat terkait kehadiran ASN pascalibur. “Kepala perangkat daerah wajib melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti, yakni 8, 9, dan 10 April. ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi pemotongan TTP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen per hari,” kata Herdin.

Herdin menjelaskan, perangkat daerah yang menjalankan layanan publik tetap diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti bersama. “Kami ingin memastikan libur tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal,” ucapnya. ADV



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas