Polewali Mandar

Selasa, 28 Agustus 2018 | 07:29

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Polman, Indar Jaya/Sulbarkita.com-Ahmad

Polewali Mandar, Sulbarkita.com—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Polewali Mandar menemukan banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Polman yang menikah tanpa dokumen di luar negeri. Temuan ini mengkawatirkan karena akan berdampak pada status TKI itu sendiri maupun anak-anaknya.

“Dari laporan yang kami terima pernikahan tanpa dokumen banyak terjadi di Malaysia. TKI asal Polman memang paling banyak di Malaysia mencapai 12 ribu orang,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Polman, Indar Jaya kepada Sulbarkita.com di kantornya, Senin lalu.

Menurut Indar sudah banyak di antaranya yang beranak pinak di sana. Bahkan ada yang sudah tak pernah menginjakkan kaki ke Polman lantaran orang tuanya tak pulang-pulang.

Kondisi tersebut membuat mereka mudah terkena hukum pernikahan di luar negeri. Bahkan keturunannya sulit terpantau pemerintah karena tak memiliki identitas resmi seperti akte kelahiran. Akibatnya keturunan TKI Polman yang menikah tanpa dokumen tersebut bisa menjadi ilegal.

Indar mengatakan Disnakertrans Polman telah berupaya mencari solusi mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan mendatangi langsung para TKI itu di Malaysia beberapa waktu lalu. Mereka dibantu untuk mengurus dokumen pernikahannya.

Namun Indar mengaku mendapat kendala baru yakni sebagian besar TKI tersebut berstatus ilegal. Sehingga menyulitkan Disnaker untuk mengurusnya di KBRI. “Sebanyak 70 persen di antaranya ilegal,” kata dia sembari mengaku sedang berusaha mencari solusi untuk masalah tersebut.

Kesulitan Mengurus Dokumen Nikah

TKI Polman memilih menikah tanpa dokumen di LN juga bukan tanpa alasan. Mereka kebanyakan sulit memenuhi syarat administrasi yang diterapkan di Luar Negeri.

Eni (nama samara), asisten rumah tangga yang sempat bekerja 10 tahun di Riyadh, Arab Saudi mengatakan menikah resmi di LN butuh waktu, biaya, dan energi yang tinggi. Sebab calon mempelai harus bolak balik ke Kedutaan Besar Republik Indonesia( KBRI) untuk melengkapi syarat-syaratnya. “Saya mengalami hal itu waktu menikah dengan warga setempat di Riyadh,” katanya kepada Sulbarkita.com.

Eni mengatakan syarat-syarat itu di antaranya adalah harus memiliki surat resmi izin menikah dari orang tua, membuat surat dari pengadilan setempat, dan KBRI, “Saya terpaksa pulang ke Polman untuk melengkapi dokumen itu,” kata dia. Namun upayanya itu terbayar, kedua buah hati Eni kini telah menjadi warga negara Indonesia dengan mendapatkan akte kelahiran dari Pemda Polman.


AHMAD G.




Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas