Mamuju, Sulbarkita.com -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar segera sosialisasi kepada perusahaan di Sulbar mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Olehnya kami akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti SE tersebut,” kata Kepala Dinas Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, Rabu 21 Mei 2025.
Menurut Andi Farid, SE Menaker ini merupakan keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia. Maka langkah awal yakni sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar. "Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah," kata Farid. ADV

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar