Mamuju

Kamis, 13 September 2018 | 05:20

Kasi Pidsus Kajari Mamuju Cahyadi Sabri/Sulbarkita.com-Erisusanto

Mamuju, Sulbarkita.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas empat terdakwa korupsi penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar 2016. “Bisa jadi hari ini atau besok (Kamis 13 September), yang jelasnya siap-siap saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri kepada Sulbarkita.com di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, pada Rabu 12 September 2018.

Menurut Cahyadi, jaksa mempertanyakan putusan hakim karena membebaskan terdakwa yang dinilai memiliki bukti kuat tindakan korupsi. Oleh karenanya, mereka mengajukan Pasal 253 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan kasasi.

"Bahwa apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, kemudian apakah benar cara mengadili tidak dilaksana menurut ketuan undang-undang?" kata Cahyadi, "Atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?"

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Mamuju memvonis bebas empat pimpinan DPRD Sulbar yakni Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya, dan H. Harun. Hakim menilai mereka tidak terbukti korupsi penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar 2016.

Kejaksaan Tinggi Sulselbar menuduh mereka melakukan korupsi dengan modus meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung (tim sukses, keluarga/kerabat, dan orang kepercayaan) untuk mendapatkan proyek dalam APBD Sulbar 2016. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar.

ERISUSANTO



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas