Majene

Jumat, 13 Juni 2025 | 18:38

Kanit Tipidkor Polres Majene, Ipda Aulia Usmin/ Ist

Majene, Sulbarkita.com -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene mengungkap dugaan korupsi penyaluran dana kredit di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Dari temuan hasil audit Kanwil Bank tersebut Makassar, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah,” ujar Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin dalam siaran persnya, Jumat, 13 Juni 2025. “Kami menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik korupsi yang sejalan dengan seruan Presiden RI dalam upaya nasional memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi,” katanya menambahkan.

Menurut Ipda Aulia, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Dengan modus operandi, kerja sama antara pegawai bank dengan seorang calo untuk merekrut debitur. “Salah satu oknum pegawai bank berinisial NM, bekerja sama dengan calo untuk mencari calon debitur dalam mengajukan kredit, meskipun pada kenyataannya banyak di antara mereka tidak memiliki usaha sesuai dengan syarat pengajuan dana kredit,” kata dia.

Ipda Aulia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen pengajuan kredit yang diduga dipalsukan. Dokumen itu berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha. “Saat proses survei, oknum pegawai bank hanya melakukan dokumentasi tanpa wawancara kepada debitur sesuai dengan prosedur. SM bahkan meminta calon debitur menyediakan alat dan barang untuk menciptakan kesan bahwa mereka memiliki usaha,” ujarnya.

Unit Tipidkor juga kata Ipda Aulia menemukan sebagian besar calon debitur tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit. Dan sebagian lainnya didampingi saat proses pencairan, namun hanya menerima sebagian kecil dari total dana yang yang sisanya diambil para pelaku.

“Setelah pencairan, buku rekening dikuasai oleh calo dan diserahkan kepada SM, yang kemudian memberikan fee berupa uang tunai kepada debitur dengan nominal bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta, sebagai bentuk ucapan terima kasih,” kata Ipda Aulia. “Kami telah melakukan gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Sulbar dan kasus ini telah naik ke tahap sidik dan SPDP-nya telah dikirim ke Kejari Majene untuk proses lebih lanjut,” kata dia menambahkan.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas