Majene, Sulbarkita.com—Polisi menangkap ER (19, tahun) dan AB (21, tahun), dua mahasiswa yang diduga pelaku pencurian di Majene, Sulawesi Barat. ER diduga menggondol satu unit laptop dan AB diduga mencuri satu buah telepon genggam.
“Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat," ucap Wakil Kepala Polres Majene Kompol Muh. Arif dalam siaran persnya, Rabu, 10 Januari 2018.
Menurut Arif, ER maupun AB ditangkap secara terpisah. Namun keduanya kedapatan bersembunyi di kos-kosan temannya, di depan kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Jalan Baharuddin Lopa, Banggae , Majene.
Arif mengatakan ER mencuri laptop di salah satu kos-kosan yang terletak di Lembang, Majene, pada 24 Desember 2017 sekitar pukul 18.00 WITA. “ER diduga memanfaatkan waktu sepi untuk melakukan aksinya,” kata dia.
Sementara AB mengambil telepon genggam yang ditinggalkan korbannya di dashboard sepeda motor, yang terparkir di depan salah satu toko di lingkungan Lembang, Banggae Timur, pada Minggu 10 September 2017, sekitar pukul 13.00 WITA.
Akibat kejahatan tersebut, kedua mahasiswa itu harus menunda proses pendidikannya karena mendekam di sel Mapolres Majene. Mereka terancam diganjar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Asr/TSM)
Rabu, 10 Januari 2018 | 23:00

Wakapolres Majene Kompol Muh. Arif saat merilis mahasiswa yang diduga mencuri/ Sulbarkita.com
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar