Polewali Mandar

Kamis, 25 Juli 2019 | 19:26

Kepala UPTB Samsat Polman/ Sulbarkita.com-Ahmad

Polman, Sulbarkita.com -- Seorang pegawai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Polewali Mandar berinisial As diduga selewengkan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejumlah wajib pajak.

Kasus ini terungkap lantaran salah seorang warga mengeluh STNK-nya tak kunjung terbit, padahal ia sudah melakukan pembayaran kepada As sejak April lalu. “Sejak April saya urus dan biayanya sudah dibayarkan. Tapi menurut pegawai Samsat, katanya ada masalah dan petugasnya itu sudah dipecat. STNK asli saya masih dia pegang,” tuturnya kepada Sulbarkita.com, Rabu, 24 Juli 2019.

Bukan hanya itu, ia juga heran karena Kepala Samsat mengaku tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut. “Saya datang ke kantor Samsat membayar pajak STNK kepada salah satu pegawai di sana dan diberikan resi,” kata dia.

Kepala UPTB Samsat, Polman, Hasrat Kaimuddin mengatakan, pegawai pajak tersebut telah dipindahkan ke Kabupaten Mamuju. Bahkan ia sudah kerap kali melakukan pelanggaran termasuk penggelapan pembayaran STNK wajib pajak.

“As itu sudah pernah saya buatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan itu, tapi dia melanggar lagi. Karena hal itu, akhirnya saya minta dia dipindahkan,” ujarnya.

Meski demikian, Hasrat enggan bertanggung jawab atas pengembalian dana pembayaran STNK wajib pajak yang digelapkan pegawai tersebut. Sebab kata Hasrat, pihaknya sudah memasang spanduk penyampaian kepada masyarakat.

“Spanduk itu tentang imbauan pembayaran STNK dan pajak kendaraan bermotor bukan tanggungjawab Samsat jika pembayaran tidak dilakukan di loker atau kasir resmi,” kata Hasrat.

Selain itu, Hasrat mengatakan, As sudah bekerja di Samsat Polman selama kurang lebih sepuluh tahun. Atas pelanggaran yang ia lakukan itu, ia pun telah diminta mengembalikan dana sebanyak Rp 40 juta.

“Namun pada Maret hingga April, ia kembali lagi berbuat demikian sehingga kami dorong dia ke Samsat tingkat provinsi karena kami tidak punya kewenangan mengeluarkan,” ucapnya.

Sejauh ini sudah ada dua orang pegawai Samsat Polman yang dipindahkan lantaran diduga menggelapkan pembayaran pajak STNK. “Selain As, kami juga telah mengeluarkan salah seorang pegawai Samsat karena berbuat demikian,” ujar Hasrat.

Hasrat pun mengakui adanya praktik layanan pengurusan diluar non plat DC yang dilakukan pegawainya. Namun secara institusional, hal itu tidak dibolehkan. “Kami baru mengetahui ada penyelewengan dana setelah banyak pengaduan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Syaiful Isnaini mengatakan telah menerima laporan informasi warga terkait dugaan penyelewengan pembayaran STNK. “Sudah ditangani unit Reserse Umum (Resum), terlapornya sudah diperiksa,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, As tak membantah telah menggelapkan sejumlah dana pembayaran pajak STNK. Namun ia berjanji tidak akan menghindar dari tanggungjawabnya itu. “Hanya puluhan juta rupiah, saya siap bertanggungjawab,” ujarnya kepada Sulbarkita.com via akun WhatsApp nya, Kamis, 25 Juli 2019.

As juga mengaku bukan hanya dirinya yang menilap uang pembayaran pajak STNK. Sejumlah rekannya juga pernah melakukan hal yang sama. Namun kasusnya, kata As, tidak muncul ke permukaan. “Padahal teman yang bermasalah kemarin yang sudah keluar juga dari Samsat lebih banyak juga dia larikan uang,” katanya menolak mengungkap identitas rekannya. “Mengapa kasus saya ini heboh, padahal sebelumnya banyak teman saya berbuat demikian,” ucapnya.

Ia pun berharap kasus tersebut tidak dibesar-besarkan karena dapat merusak nama baik instansi Samsat. Kasus yang menimpanya itu merupakan pelajaran bagi dirinya. “Saya sudah dikeluarkan dari kantor tapi saya tidak akan lari dari masalah ini,” katanya.

Ahmad G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas