Mamuju, Sulbarkita.com - Tim Python Polres Metro Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil membekuk dua orang pengedar sabu-sabu berinisial DG (29) dan AL (32). Keduanya ditangkap 7 April 2018, di Jalan Andi Makassau, Mamuju.
Dari pemeriksaan, keduanya diketahui sebagai warga Palu, Sulawesi Tengah, dan bekerja sebagai buruh bangunan. Polisi menangkap mereka dengan barang bukti sabu-sabu 1 kg, 6 butir pil ekstasi dan 1 unit telepon seluler merk Nokia warna hitam.
Kepala Kepolisian Resor Metro Mamuju, Mohammad Rivai Arvan menjelaskan, DG dan AL adalah kurir suruhan bosnya ya berinisial A (29) yang juga asal Palu. A-lah yang meminta DG dan AL untuk mengambil narkotika dari seseorang di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari Samarinda, rencananya kedua tersangka akan membawa paket senilai sskitar Rp 2 miliar itu ke Palu dengan kapal feri. Namun sebelum berhasil, misi itu digagalkan Tim Python Polres Metro Mamuju.
Menurut Rivai, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan selama dua bulan sebelum membongkar kasus itu. "Pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan yang terbesar dan terbanyak (hasil tangkapannya) di Sulawesi Barat," kata dia.
Rivai menambahkan, saat ini tim Python masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat berada di Kalimantan dan Sulawesi Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju AKP Jamal mengatakan kedua pelaku diancam pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. "Dengan pengungkapan ini kami berharap peredaran narkoba di Sulbar atau setidaknya di Kabupaten Mamuju bisa diredam," ujar Jamal. [ASR]
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar