Mamuju

Senin, 27 Januari 2020 | 21:11

Kasubdit Cyber Crime Polda Sulbar, Kompol Agung Budi Leksono/ Sulbarkita.com-Eri

Mamuju, Sulbarkita.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat memeriksa 4 orang dalam kasus penyebaran berita palsu atau Hoaks tentang penculikan anak, Senin, 27 Januari 2020. Berita tersebut disebar melalui akun Facebook (Fb) pada Minggu, 26 Januari 2020.

“Mereka adalah seorang inisial SAF, 22 tahun, IE, 25 tahun, AA, 39 tahun dan SR,” ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Cyber Crime Polda Sulbar, Kompol Agung Budi Leksono kepada Sulbarkita.com, di ruang kerjanya, Senin.

Kejadiannya bermula saat bus dari Pasangkayu menuju Makassar singgah di Terminal Simbuang untuk beristirahat. Salah seorang penumpang membawa anaknya ke kamar kecil untuk buang air. Namun anak itu menangis karena ditinggal Ayahnya di luar kamar kecil.

“Apalagi busnya jalan, jadi dia mengejar bus itu dengan menggendong anaknya. Sontak warga sekitar meneriakinya penculik anak. Warga pun tumpah ruah,” ujar Jamal, 33 Tahun, seorang warga Simbuang yang menyaksikan kejadian tersebut.

Peristiwa ini sempat membuat geger warga di sekitar Terminal Simbuang, termasuk SAF dan IE yang tak jauh rumahnya dari tempat kejadian. “Mereka langsung memposting berita tersebut. Sementara AA dan SR membagikan postingan mereka,” kata Kompol Agung.

Atas perbuatannya itu, mereka dapat dijerat pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Karena postingan itu membuat resah warga dan tidak sesuai fakta.

“Kami mengambil langkah kepolisian yang terukur dengan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pendalaman. Sementara ini kasusnya dalam penyelidikan,” kata Kompol Agung.

Pelaku telah meminta maaf kepada warga khususnya Mamuju melalui akun Fb miliknya. Begitu pun pihak kepolisian dengan menyebar klarifikasi kabar tersebut. “Yang bersangkutan kami kenakan wajib lapor,” ucap Kompol Agung. “Adapun barang bukti yang diamankan kepolisisan berupa Akun Fb dan telepon pintar milik pelaku.”

Kompol Agung mengimbau warga agar berhati-hati menggunakan media sosial dan menanggapi isu penculikan anak yang sedang marak. “Ini tindakan tegas sekaligus bahan edukasi bagi warga yang dilakukan oleh kepolisian,” ucapnya.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas