Mamuju, Sulbarkita.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar akan mengumumkan nama-nama mantan pejabat yang belum mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis). Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulbar, Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga melalui siaran persnya, Jumat, 18 April 2025.
"Tidak ada Randis yang dibiayai sendiri. Yang saya tahu biaya pemeliharaan Randis dari masing-masing OPD. Semuanya harus kembali. Kita akan mengumumkan nama-nama yang belum mengembalikan Randis milik Pemprov Sulbar," ujar Salim.
Pemprov Sulbar sebelumnya telah mengumumkan batas waktu pengembalian Randis hingga 18 April 2025. Randis yang belum dikembalikan tersisa 20 unit. Dari total 43 unit Randis yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar. Namun Randis yang telah dikembalikan tersebut dalam kondisi tidak normal.
Salim mengatakan, Randis yang telah dikembalikan dalam kondisi rusak akan ditanggung oleh yang menguasai sebelumnya. ”Pemprov Sulbar juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan imbauan yang telah di keluarkan sebelumnya,” ucapnya.
Erisusanto
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar