Polewali Mandar

Selasa, 18 Februari 2020 | 22:27

Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia/ Sumber: bnp2tki.go.id

Polman, Sulbarkita.com -- Demi menghindari warganya menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri, Pemerintah Kabupaten Polman membuka pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Selasa, 18 Februari sampai Jumat, 20 Maret 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Polman, Abdul Salam mengatakan kebijakan ini sebagai solusi maraknya pekerja ilegal asal Polman di luar negeri, khususnya di Malaysia. Kondisi tersebut membuat para pekerja itu kerap mengalami masalah.

“Kami akan melakukan kerja sama dengan pemerintah kerajaan Malaysia dalam hal ketenagakerjaan,” ujar Abdul Salam usai rapat pemantapan, perlindungan serta pencegahan non prosedural PMI, di ruang pola kantor Bupati Polman, Selasa, 18 Februari 2020.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Polman ini mengatakan, sudah ada 12 perusahaan yang siap melakukan kerjasama untuk membantu masyarakat Polman merantau ke Malaysia. Itulah sebabnya Pemkab berani menggratiskan transportasi mereka. “Calon PMI hanya dibebankan biaya medical checkup. Sementara biaya keberangkatan ditanggung Pemkab,” tutur Abdul Salam.

Untuk tahap awal ini, Pemkab Polman akan memberangkatkan 1.000 orang ke Malaysia melalui jalur pelayaran Internasional perdana dari Pelabuhan Silopo, Kecamatan Binuang ke Pelabuhan Sandakan, Sabah Malaysia. Presiden Joko Widodo yang akan datang ke Polman diundang untuk ikut melapas keberangkatan mereka pada 24 Maret mendatang.

Staf Ahli Gubernur Sulbar Bidang Ketenagakerjaan, Firdaus menuturkan hadirnya pemerintah menanggapi persoalan PMI agar masyarakat Polman mendapatkan kenyamanan sebagai pekerja di Malaysia. Kata dia, dengan menjadi PMI, masyarakat akan memperoleh perlindungan dan penghasilan yang bagus.

“Jika berangkat ilegal tentunya pemerintah juga yang direpotkan. Pada prinsipnya pemerintah tidak menyuruh dan tidak melarang, tapi mengimbau agar masyarakat berangkat secara resmi. Dokumennya akan diproses secara baik,” ucap Firdaus.

Firdaus mengatakan, standar gaji PMI yang berangkat melalui jalur resmi sebesar Rp 3 Juta sesuai standar upah terendah di Malaysia, dengan waktu kerja pukul 06.00 pagi hingga pukul 14.00 siang. “Perusahaan yang siap menampung masyarakat Polman adalah perusahaan swasta yang berada di bawah kontrol ketua Menteri di sana,” katanya.

Ahmad G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas