Advertorial

Rabu, 27 Maret 2019 | 23:44

Bupati Mamuju, Habsi Wahid Memberikan Sambutan/HMS.MMJ

Mamuju, Sulbarkita.com -- Pemerintah Kabupaten Mamuju, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju pada Rabu, 27 Maret 2019.

Kegiatan itu menghadirkan sekira 500 orang pengelola barang unsur Pemerintahan Kabupaten Mamuju. Dalam laporannya, Ketua pelaksana panitia sosialisasi, Hamka menuturkan, acara tersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkhusus Sub. Bagian Perencanaan, Pengurus Barang, dan Operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Peserta pada kegiatan sosialisasi kali ini terdiri dari, 35 OPD, 11 Kecamatan, 16 Kelurahan, 22 Puskesmas, 9 Puskesmas Pembantu (Pustu), 45 Sekolah dalam Kecamatan Mamuju dan 35 Sekolah di Kecamatan Simboro dengan jumlah peserta sekitar 500 orang,” ujar Hamka.

Hamka yang juga merupakan Kepala Bidang Aset di BPKAD menambahkan, acara sosialisasi tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 27 sampai 29 Maret mendatang. Dimana, salah satu tujuan kegiatan itu yakni memberikan pengetahuan kepada Aparatur Daerah tentang Regulasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Mamuju, Habsi Wahid mengapresiasi sosialisasi yang digagas tersebut. Menurutnya, kegiatan itu dapat dijadikan sebagai langkah dalam peningkatan kompetensi aparatur dalam pengelolaan barang daerah.

“Hari ini, saya berharap kehadiran saudara-sudara ini adalah satu semangat baru dalam rangka pengelolaan barang dan aset daerah kita,” ujar Habsi Wahid.

Selain itu, Politisi Partai Nasdem ini meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan itu dengan baik. “Sehingga nantinya dalam pengelolaan barang dan aset daerah diunit kerja masing-masing dapat terkelola dengan baik,” kata dia.

HMS-Hasran I ADVERTORIAL



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas