Majene

Senin, 04 Juni 2018 | 12:02

Demo Lerelerekang di Majene/ Sulbarkita.com-Asl

Majene, Sulbarkita.com -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Sulbar, Senin 6 Juni. Mereka memprotes rencana pembagian hak Participating Interest (PI) eksplorasi Minyak Gas (Migas) Blok Sebuku, di Kawasan Pulau Lerelerekang yang dinilai tak sesuai kesepakatan awal (MoU).

Ketua HMI Cabang Majene Andi Arwin Rahman mengatakan terdapat indikasi Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar mengubah aturan pembagian hak PI yang sudah disepakati bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya. Sebab muncul wacana Majene sebagai wilayah eksplorasi akan mendapatkan bagian yang cukup kecil.

Informasi yang diperoleh HMI, total pembagian hak PI sebesar 5 persen. Sebanyak 3 persen akan diberikan kepada Pemprov Sulbar, Majene hanya diberikan 1 persen, sedangakan sisanya 1 persen untuk dibagi di lima kabupaten lain di Sulbar. "Ini sudah menyimpang dari kesepakatan dan arahan Wapres pada 2015. Makanya harus ditolak." kata Arwin.

Sesuai kesepakatan awal, kata Arwin, hak PI 5 persen dibagi dua antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene. HMI lantas mendesak Bupati Majene menerbitkan surat penolakan terhadap rencana tersebut.

Koordinasi Lapangan (Korlap) Aksi, Samsul Bahri menambahkan, Lerelerekang berada di wilayah teritori Majene. Sehingga Majene layak mendapatkan manfaat besar dari ekploitasi Migas di sana. “Pemkab Majene jangan tinggal diam. Pembagian itu harus diperjuangakan demi memacu perekonomian daerah,” katanya.

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Iskandar yang menemui demonstran mengatakan sepakat menolak penawaran PI yang tidak sesuai MoU. Dia juga berjanji menerbitkan surat pernyataan ke Gubernur yang menolak rencana pembagian tersebut. “Majene berhak mendapatkan PI sebesar 2,5 persen. Karena itulah yang telah diatur melalui arahan Wapres,” ujarnya. (Ed/Tsl)



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas