Mamuju

Senin, 04 November 2019 | 22:48

Sutinah Suhardi saat menyerahkan surat pengunduran diri ASN/ Sumber: Perspektif Mamuju

Mamuju, Sulbarkita.com -- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kabupaten Mamuju belum bisa menuntaskan proses pengunduran diri Sitti Sutinah Suhardi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya sejumlah berkas belum diserahkan Sutinah kepada BKPP.

“Misalnya berkas menyangkut penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian apakah yang bersangkutan punya utang puitang di Bank, dan ada izin dari pihak keluarga,” kata Sekretaris BKPP Mamuju, Ridho Achmadi kepada Sulbarkita.com, di ruang kerjanya, Jalan Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Senin, 4 November 2019.

Sutinah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Mamuju sebelumnya menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, Suaib, di ruangan kerjanya, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Jumat, 13 September 2019 lalu. “Saya mundur karena ingin maju di Pilbup Mamuju,” kata Sutinah.

Putri mantan Bupati Mamuju, Suhardi Duka itu telah mendaftarkan diri di partai politik sebagai pengusung dirinya pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Mamuju 2020. Partai tersebut yakni Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Ia juga dikabarkan bakal mendaftarkan diri ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

 

Baca Juga:

Mundur Sebagai ASN, Sutinah Akan Temui Habsi Pekan Depan

 

Menurut Ridho, setelah semua berkas itu lengkap, BKPP kemudian membuat rekomendasi atas permohonan pemberhentian seorang ASN. Terdapat tiga rekomendasi yang salah satunya bisa diterbitkan, yakni permohonannya ditunda, diterima, maupun ditolak. “Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati untuk mengeluarkan keputusan,” ujar Ridho.

Oleh karenanya, Sutinah masih dianggap berstatus ASN. Ia pun menyarankan agar Sutinah tidak melakukan kegiatan politik sebelum proses pengunduran dirinya selesai karena bisa terseret kode etik ASN. “Tapi pelanggaran itu harus dibuktikan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dulu,” kata Ridho.

Kendati demikian, Kepala Bagian Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, BKPP, Syarifuddin mengaku menerima informasi bahwa Sutinah akan merampungkan berkasnya pada pekan ini, “Yang bersangkutan masih mengikuti acara keluarga di luar daerah jadi belum sempat melengkapi berkas,” kata dia.

 

Baca Juga:

WAWANCARA KHUSUS SUTINAH: Masalah Urgen Mamuju Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi

 

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas