Pasangkayu, Sulbarkita.com– Personil Polres Pasangkayu dan Polsek Bambalamotu menangkap A, 21 tahun, mahasiswa asal Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, Donggala, Sulawesi Tengah, saat melintas di Sarjo, Pasangkayu. Dari motor A ditemukan minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 60 liter.
“60 liter miras cap tikus ini sedikitnya bisa membuat mabuk orang 1 dusun,” kata Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur dalam rilis Polda Sulbar di tribratanews.sulbar.polri.go.id, Selasa 21 Juli 2020.
Muhammad Nur menuturkan A ditangkap saat Personil Polres dan Polsek Bambalamotu melakukan penyekatan di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Sulbar-Sulteng.
Saat itu A yang mengendarai sebuah motor melintas dengan membawa dua jerigen berisi cap tikus. “Sehingga A beserta sepeda motor yang dikendarai diamankan oleh personil,” ujarnya. “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polsek Bambalamotu.”
Cap tikus adalah minuman beralkohol tradisional dari hasil fermentasi dan distilasi air nira dari pohon aren. Minuman ini sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat Sulawesi karena alkoholnya yang tinggi. Bahkan dulunya dikonsumsi oleh para bangsawan dan masyarakat dalam acara adat. Namun kini banyak disalahgunakan dan berbuntut pada tindakan kriminal.
TRI S
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar