Konsultasi Hukum

Jumat, 31 Mei 2024 | 03:41

Perkenalkan nama saya DM. Beragama Nasrani. Saya mau bertanya perihal hak waris. Suami saya sudah meninggal. Dan kami tidak memiliki keturunan. Saat ini saya tinggal di rumah warisan orang tua dari alm. suami saya. Kebetulan sertifikat dari rumah ini sudah atas nama alm. suami saya.

Pertanyaan saya. Meskipun sertifikat rumah warisan ini sudah atas nama suami saya, apakah saya masih mempunyai hak/ bagian atas nilai rumah ini? Mengingat saya dengan almarhum tidak memiliki keturunan.

Mohon sarannya ya. Terima kasih

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Pertama, karena Ibu adalah seorang Nasrani, maka kami mengasumsikan bahwa suami Ibu beserta keluarganya juga sebagai Nasrani. Untuk itu, hukum waris yang berlaku bagi Ibu dan keluarga yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Bahwa ahli waris dalam KUHPerdata diatur dalam beberapa pasal, salah satunya Pasal 832 KUHPerdata, yakni ahli waris terdiri dari keluarga sedarah serta suami-istri yang hidup lebih lama. Adapun bunyi pasalnya secara lengkap yaitu sebagai berikut:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini”.

Keluarga sedarah serta hubungan perkawinan sebagai ahli waris tersebut, diuraikan lebih lanjut dalam jurnal yang ditulis Diana Anisya Fitri Suhartomo, dkk dengan judul Sistem Pewarisan Hukum Perdata, yang menyatakan terdapat 4 (empat) macam golongan Ahli Waris, yaitu:

  1. Golongan I, ahli waris yang juga termasuk anak-anak garis lurus ke bawah, anak luar kawin, suami atau istri, anak yang diakui sah, anak angkat yang diangkat karena penetapan pengadilan dan disahkan sebagai anak sah.
  2. Golongan II, ahli waris meliputi ayah dan ibu yang mengikuti keturunan garis lurus keatas serta saudara laki-laki dan perempuan.
  3. Golongan III, ahli waris meliputi nenek dan kakek keturunan garis lurus keatas.
  4. Golongan IV, ahli waris meliputi saudara dari kedua orang tua pewaris atau golongan III dan golongan IV.[1]

Berdasarkan hal tersebut, maka Ibu DM termasuk Ahli Waris Golongan I yang berhak memperoleh harta waris dari pewarisnya, dalam hal ini almarhum suami. Dalam konteks harta warisan, menurut Martha Eri Safira dalam bukunya Hukum Perdata menyatakan bahwa dalam KUHPerdata, harta warisan dikategorikan sebagai berikut:

  1. Harta kekayaan yang berwujud dan dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya piutang yang hendak ditagih yang disebut dengan istilah activa;
  2. Harta kekayaan yang merupakan hutang-hutang yang harus dibayar pada saat meninggal dunia atau pasiva;
  3. Harta kekayaan yang masih bercampur dengan harta bawaan masing-masing suami istri, harta bersama dan sebagainya yang dapat pula berupa:
    1. Harta bawaan suami istri atau harta suami atau istri saja yang diperoleh/dinilai sebelum mereka menikah baik berasal dari usaha sendiri, maupun harta yang diperoleh sebagai warisan mereka masing-masing.
    2. Harta bawaan yang diperoleh atau dimiliki setelah mereka menikah dan menjadi suami istri, tetapi bukan karena usahanya.
    3. Harta yang diperoleh selama perkawinan atau usaha mereka berdua sebagai suami istri atau salah seorang dari mereka menurut undang-undang menjadi harta bersama.
    4. Harta bawaan yang tidak dapat dimiliki langsung oleh mereka suami-isteri, misalnya harta pusaka dari klan atau suku (tribe) atau kerabat mereka yang dibawa sebagai modal pertama dalam perkawinan yang harus kembali kepada asalnya klan atau suku tersebut.

Jadi, harta warisan atau harta peninggalan ialah kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada ahli waris. keseluruhan kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva ini menjadi milik ahli waris disebut boedel.[2]

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, rumah warisan orang tua dari suami Ibu yang sudah dibalik nama, adalah termasuk harta bawaan yang diperoleh dari warisan, dengan demikian rumah tersebut menjadi bagian dari harta waris yang dapat diwariskan ke ahli warisnya. Bahwa, dalam konteks pembagian harta waris dikenal dengan sistem penderajatan, yang pada pokoknya dijelaskan sebagai berikut:

  1. Selagi masih ada Golongan I, maka tertutuplah kemungkinan golongan II, II, dan IV untuk menerima warisan dari ahli waris.
  2. Jika golongan I tidak ada maka golongan II lah yang berhak menerima warisan dari pewaris dan tertutuplah hak waris untuk golongan III dan IV.
  3. Jika golongan II tidak ada maka yang berhak menerima warisan adalah golongan III dan tertutuplah hak waris bagi golongan IV.
  4. Jika ahli waris golongan III tidak ada maka yang berhak menerima warisan adalah ahli waris golongan IV.
  5. Jika semua ahli waris tidak ada maka seluruh warisan akan diserahkan kepada negara.[3]

Berdasarkan penjelasan itu, Ibu DM selaku Ahli Waris Golongan I kemudian menutup ahli waris golongan lainnya. Untuk itu, kesimpulannya Ibu DM adalah ahli waris terhadap suami sebagai pewaris sehingga berhak mendapatkan harta waris berupa rumah yang saat ini sedang ditempati.

Demikian jawaban atas pertanyaan Ibu, kami ucapkan terima kasih.

[1] Diana Anisya Fitri Suhartono, dkk, Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 1 No. 3 September 2022, 212. Doi: https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.921.
[2] Martha Eri Safira, Hukum Perdata, (Ponorogo: CV. Nata Karya, 2017), 45-47.
[3] Indah Sari, Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 5 No. 1, September 2014: 7. Doi: https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.99.

 

Oleh:
Mulya Sarmono, SH., MH



+++++++++++++++

Halo Guys….
Anda punya pertanyaan seputar hukum? Silakan berkonsultasi dengan pengacara-pengacara yang menjadi partner kami.

Kirim pertanyaannya lewat jejaring sosial Sulbarkita.com atau email dengan disertai hashtag #TanyaSulbarkita .Berikut alamat medsos dan email yang kami siapkan untuk menerima pertanyaan anda:
Facebook, Twitter, Instagram :
@sulbarkitadotcom

Email :
sulbarkita@gmail.com
info@sulbarkita.com

 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas