TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai memulihkan kapasitas angkutan umum secara bertahap di awal masa tatanan baru kegiatan bisnis atau new normal. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan keterisian penerbangan pesawat berjadwal kini dipatok maksimum 70 persen.
Namun, maskapai harus menyiapkan prosedur interaksi antara penumpang dan kru di kabin, termasuk soal penyediaan kudapan. “Harus ada kru tambahan yang disediakan di setiap flight untuk mengantisipasi case tertentu terkait Covid-19, misalnya untuk isolasi,” ucapnya, Selasa 9 Juni 2020
Pengelola bandara dan kenavigasian pun diminta mengatur pola operasi gerai belanja dan makanan, serta slot keberangkatan pesawat untuk mencegah antrean penumpang. “Kemampuan terminal masih dipatok 50 persen, tapi kalau terbukti kondusif bisa ditambah dari 70 sampai 100 persen,” katanya. “Makanya penguatan sistem IT dianjurkan.”
Di darat, regulator sudah mengizinkan mobil pribadi terisi penuh asal penumpangnya berasal dari satu alamat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan okupansi dan trayek angkutan jalan, dari taksi hingga bus, diatur bertahap dalam tiga fase, terbagi dari awal hingga 8 Juni mendatang, dari 9-30 Juni, serta di sepanjang Agustus 2020.
“Load factor bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus dalam provinsi, serta bus wisata langsung 70 persen dan di fase berikutnya jadi 85 persen, sehingga tak ada kenaikan tarif,” ucapnya.
Metode yang nyaris serupa pun berlaku pada angkutan penyeberangan. Pengemudi angkutan roda dua berbasis aplikasi juga diizinkan mengangkut penumpang dengan sederet protokol baru, mulai dari penyiraman disinfektan berkala, penyediaan masker dan pelindung rambut, serta penggunaan baju berlengan panjang. “Penumpang bisa membawa helm sendiri.”
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan perusahaannya kembali membuka layanan sejak hari ini karena persyaratan penumpang yang lebih sederhana. Tiga maskapai Grup Lion sempat tak beroperasi pada 27-31 Mei 2020. Penerbangan yang dimulai pada 1 Juni lalu pun hanya bertahan lima hari.
Koordinator Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, menilai pelonggaran okupansi masih berbasis alasan ekonomis. “Belum terjadi penurunan jumlah pasien positif Covid, bahkan potensi peningkatan masih besar,” katanya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonsia, Tulus Abadi, pun menganggap langkah Kementerian Perhubungan berisiko memicu gelombang penularan baru. “Wabah belum terkendali, seharusnya tetap 50 persen demi melindungi konsumen, apalagi di pesawat.”
EKO WAHYUDI | FRANSISCA CHRSTY | YOHANES PASKALIS
Sumber Tempo.co:
Kemenhub: Maksimal Kapasitas Penumpang Pesawat 70 Persen
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar