Mamuju

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 09:37

Foto SK KPU soal penambahan caleg/Sulbarkita.com-Erisusanto

Mamuju, Sulbarkita.com – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Sulbar bertambah tiga orang. Penambahan itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat bernomor 118/PL01.1-Kpt/76/Prov/IX/ yang salinannya dipegang oleh Sulbarkita.com.

Dalam surat yang tertanggal 15 Oktober 2018, KPU memutuskan mengubah keputusan tentang Daftar Calon Tetap 2019 yang sudah dipublikasikan di media massa. Mereka kemudian memasukkan tiga nama caleg DPRD Sulbar dari NasDem untuk daerah pemilihan Sulbar 4, Majene.

Tiga caleg tersebut adalah Muslimin, Sri Nur Aisyah, dan Abdul Majid. “Perubahan DCT Anggota DPRD Provinsi Sulbar pasca putusan Bawaslu Sulbar,” demikian tertera dalam surat yang diteken Ketua KPU Sulbar Sulfan Sulo tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu memang menyidangkan sengketa Pemilu yang diajukan Partai NasDem Sulbar perihal tiga calegnya yang tidak masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif DPRD Sulbar 2019. KPU tak memasukkan mereka karena dianggap tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Anggota KPU Sulbar Said Usman Umar membenarkan terbitnya keputusan tersebut. Namun Said menegaskan kebijakan KPU Sulbar itu sudah lebih dulu dikonsultasikan ke KPU RI. “Hasilnya, KPU RI menyarankan untuk melaksanakan keputusan Bawaslu Sulbar,” kata dia saat ditemui di kantor KPU Sulbar, Kamis, 18 Oktober 2018.

ERISUSANTO

 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas