MAMUJU-- Gebernur Sulbar Anwar Adnan Saleh meminta terpidana narkoba yang bebas setelah mendapat remisi ikut mengkampanyekan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat, "Katakan kepada warga bahwa narkoba itu tidak baik dan tidak menguntungkan," katanya saat menghadiri pemberian remisi kepada warga binaan di lima Lembaga Pemasyarakatakatan (LP) di Sulbar, yakni Rutan kelas B Mamuju, Majene, Polman, Mamasa, dan Mamuju Utara.
Anwar yang didampingi wakilnya Aladin S. Mengga, dan Ketua DPRD Sulbar Aras Tammauni, berpesan agar mereka menjadi contoh yang baik dan tidak kembali mengulang kesalahan yang sama. "Kesalahan yang dilakukan harus disadari," ucapnya.
Badan Narkotika Nasional pada Mei lalu merilis angka pengguna Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di wilayah Sulawesi Barat mencapai 18.800 orang dengan tingkat prevalensi 2,09 persen. Angka itu membuat Sulbar berada pada urutan 11 nasional atau masuk kategori wilayah darurat Narkoba.
Menurut BNN narkoba sudah mencapai pelosok desa dan sudah menyusup ke sekolah. Bahkan, pelajar di di tingkat SMP sudah mulai mengonsumsi narkoba. Jumlah pengguna narkoba di Mamuju, ibu kota Sulbar mendapat peringkat tertinggi. Angkanya mencapai 4.044 orang.
Anwar mengatakan lembaga pemasyarakat Sulbar terus membina para terpidana dengan baik. Berikan penyuluhan kepada mereka sehingga bisa mendapatkan pengurangan hukuman. "Saya juga minta kepada Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sulbar terus berkoordinasi dengan Muspida agar masyarakat Sulbar, mengerti dan taat hukum," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulbar, Andi Dahrif Rafid, mengatakan remisi umum terdiri dari 2 kategori yaitu perolehan remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti telah menjalani masa pembinaan selama 6 bulan dan berkelakuan baik. Kategori lainnya, kata Dahrif, pengurangan masa pidana setiap dasawarsa seperti hari Kemerdekaan RI.
Tahun ini, remisi diberikan kepada warga binaan di LP kelas 2B Polewali 154 orang, Rutan Kelas 2B Mamuju sebanyak 78 oran, Rutan kelas 2B Majene 26 orang, Rutan Kelas 2B Pasangkayu 36 orang, Rutan Polewali di Mamasa sebanyak 5 orang. Sedangkan remisi dasawarsa di Lapas kelas 2B Polewali 162 orang, Rutan kelas 2B Mamuju 84 orang, Rutan Kelas 2B Majene 30, Rutan Kelas 2B pasangkayu 45 orang, cabang Rutan Polewali di Mamasa 5 orang.
AM
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar