Polewali Mandar, Sulbarkita.com-- Sejumlah anggota DPRD Polewali Mandar mengaku menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, pada pekan lalu. Pemeriksaan terkait dugaan pemberian hadiah atau uang di DPRD Polman.
Salah satu yang mengaku diperiksa tersebut adalah anggota DPRD Polman dari fraksi Golkar Andi Raden Mulyo. Dia diperiksa oleh KPK di Kuningan, Jakarta, pada Rabu 27 November. "Ini terkait dugaan pemberian uang sesama anggota DPRD," ujar Andi Raden melalui sambungan teleponnya pada Rabu 4 Desember.
Baca juga:
Didanai Rp 1,8 miliar, Timbunan Masjid Polman Diduga Pakai Puing
Kendati demikian, Andi Raden menolak merincikan objek suap tersebut. Ia juga membantah jika dirinya diperiksa karena menerima duit suap itu."Tidak ada kaitannya dengan ketuk palu (APBD) di DPRD Polman," katanya. "Mengenai siapa memberikan uang saya juga tidak tahu," dia menambahkan.
Legislator Golkar lainnya Faridudin Wahid juga mengaku dipanggil KPK pada 27 November. Berbeda dengan Andi Raden, Fariduddin memberi kisi-kisi terkait pemeriksaannya. "Yang ditanyakan di KPK itu adalah proses pembahasan APBD kemudian proses perjalanan kebersamaan dengan eksekutif," kata dia melalui sambungan telepon pada Senin 2 Desember.
Mantan Ketua DPRD Polman ini juga mengaku diperiksa bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Namun dia juga memilih irit bicara terkait rincian kasus suap yang dimaksud. "Saya memang dipanggil KPK bersama Raden Mulyo dan Amiruddin (Wakil Ketua DPRD polman)," kata dia.
Adapun Koordinator Penanggung Jawab KPK Perwakilan Sulbar, Mohammad Janattan menolak mengomentari pemeriksaan anggota DPRD Polman tersebut. Menurut Janattan, pemeriksaan di lembaganya bersifat tertutup. "Nanti bila sudah ada yang ditetapkan tersangka baru diberitakan," kata Janattan melalui pesan Whatsapp Senin 1 Desember.
Juru bicara KPK Febridiansyah juga belum memberi komentar terkait kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch itu belum menjawab pesan yang dilayangkan Sulbarkita.com.
Ahmad G.
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar