Mamuju

Kamis, 13 Februari 2020 | 20:42

Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju, Oktavianus TP/ Sulbarkita.com-Eri

Mamuju, Sulbarkita.com -- Oktavianus TP mengadakan konfrensi pers di Hotel & Café Kita, Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju, Rabu, 12 Februari 2020 malam. Hal itu karena Oktavianus merasa kecewa dengan keputusan Bupati Mamuju yang telah mencopotnya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Kabupaten Mamuju.

“Saya merasa ada kejanggalan dalam keputusan tersebut, karena sama sekali tidak pernah ada panggilan untuk klarifikasi masalahnya,” kata Oktavianus dalam konfrensi pers.

Oktavianus menjabat sebagai Sekdis Perdagangan Mamuju sejak 10 Januari 2018. Awalnya, ia diberi surat teguran oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, Suaib terkait pelanggaran disiplin ASN, tertanggal 29 November 2019.

“Tim Majelis Pertimbangan Hukuman Disiplin PNS Kabupaten Mamuju memutuskan, memberikan sanksi disiplin kepada saudara, berdasarkan Keputusan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” begitu salinan surat teguran Sekda Mamuju yang diperlihatkan dalam konfrensi pers.

Empat hari kemudian, ia akhirnya diberikan surat pemberhentian sebagai Sekdis Perdagangan Mamuju yang ditandatangani Bupati Mamuju, Habsi Wahid tertanggal 3 Desember 2019 sekaligus dipindahkan menjadi staf Pengadministrasian pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Mamuju. “Saya tidak ada salah. Tapi sebagai ASN, saya harus menghormati keputusan atasan saya,” katanya.

Atas keputusan tersebut, Oktavianus akan melapor kepada Komisi ASN dan Ombudsman RI. “Saya telah melaporkan ini ke Ombudsman Sulbar. Karena tidak digrubris, saya akan menyurat ke Komisi ASN dan ke Ombudsman Pusat,” kata dia.

Oktavianus juga menceritakan pemeriksaannya di ruang asisten III Sekretariat Daerah Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Selasa, 11 Februari 2020.

Ia dicecar 26 pertanyaan oleh tim pemeriksa yang berlangsung selama 2 jam. Salah satu point pertanyaannya ialah tulisan pada baju persatuan dan baliho yang ia kenakan saat memimpin kontingen Dinas Perdagangan Mamuju pada perayaan ulang tahun Korpri di Mamuju, Jumat, 29 November 2019.

“Di situ tertulis kalimat (Kita Dinas Perdagangan Mamuju). Saya ditanya soal kata KITA yang dihubungkan dengan tagline ibu Sitti Sutinah Suhardi yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Mamuju,” kata Oktavianus.

Dalam salinan berita acara yang memuat pertanyaan dari tim pemeriksa menyebutkan, tulisan “KITA” dikaitkan dengan bakal calon Bupati Mamuju, Sutinah yang mengambil slogan “KITA TINA”. “Apakah saudara mengetahui bahwa kata KITA merupakan salah satu tagline/slogan salah satu bakal calon Bupati Mamuju 2020?” demikian dalam kutipan pertanyaan pada nomor 20.

Sitti Sutinah Suhardi adalah mantan Kepala Dinas Perdagangan Mamuju yang menjadi bakal Calon Bupati di Pilkada Mamuju 23 September mendatang. Sutinah telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 13 September 2019. “Di baliho itu juga terpampang foto ibu Sutinah,” kata Oktavianus.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, Suaib tidak berkomentar banyak. Ia mengatakan belum menerima laporan dari tim pemeriksa tersebut. “Saya belum bertemu timnya, nanti mereka sudah melapor ya,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kamis, 13 Februari 2020.

Salah satu tim pemeriksa, Inspektur Daerah, Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani menyatakan masih melengkapi berkas-berkas pemeriksaan Oktavianus. “Target kami, Minggu depan akan disetor kepada Ketua tim penegakan disiplin ASN dalam hal ini Sekda Mamuju,” ujarnya kepada Sulbarkita.com, di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kamis.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas