Saya mau nanya, saya orang muslim menikah dengan orang beda agama, tapi saya sedang ada masalah rumah tangga. Dan itu suami saya selalu mengusir saya dari rumahnya beserta anak saya, tapi saya minta pertanggung jawaban dengan meminta uang dengan jumlah besar untuk biaya anak. Apakah itu bener tindakan saya atau tidak, terima kasih. Mohon bantu jawab.
Ibu L
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Pada dasarnya, si suami seharusnya menghormati istrinya, begitupun sebaliknya, hal tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 33 UU Perkawinan. Sehingga perbuatan si suami yang mengusir anda bersama anak dari rumah tidaklah dibenarkan, karena tidak menghormati hak-hak anda dan anak.
Kemudian, selain harus menghormati, si suami juga berkewajiban memberikan keperluan hidup berumah tangga kepada anda dengan catatat, sesuai kemampuan suami. Kewajiban suami tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
BACA JUGA:
Apakah Saya Berhak Atas Warisan Orang Tua Suami?
Mata Pencaharian Hilang di Tengah Pandemi Covid-19
Saya Terpaksa Membunuh Karena Membela Diri
Selanjutnya, si suami juga berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Kewajiban memelihara tersebut juga termasuk memenuhi berbagai keperluan finansial si anak (Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan). Sehingga pada dasarnya si anak mempunyai hak untuk mendapatkan biaya dari orang tua mereka.
Jadi, anda pada dasarnya dapat menuntut agar suami memenuhi hak anak untuk mendapatkan biaya hidupnya. Namun permintaan tersebut sebisa mungkin sesuai dengan kemampuan atau pendapatan si suami.
Apabila suami tetap tidak memberikan kebutuhan finansial kepada anaknya, sehingga si anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial maka si suami telah melakukan penelantaran kepada anak dan terancam sanksi pidana. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
- diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
- penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Namun, yang perlu diperhatikan adalah asas ultimum remedium yang berarti upaya pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir. Yang paling pertama dan utama adalah upaya kekeluargaan agar si suami tergerak hatinya untuk memenuhi kewajibannya terhadap anak, dan tentu kewajiban untuk hak anda juga.
Terima kasih
Mulya Sarmono, SH
====
Halo Guys….
Anda punya pertanyaan seputar hukum? Silakan berkonsultasi dengan pengacara-pengacara yang menjadi partner kami.
Kirim pertanyaannya lewat jejaring sosial Sulbarkita.com atau email dengan disertai hashtag #TanyaSulbarkita .Berikut alamat medsos dan email yang kami siapkan untuk menerima pertanyaan anda:
Facebook, Twitter, Instagram : @sulbarkitadotcom
Email :
sulbarkita@gmail.com
info@sulbarkita.com
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar