Majene

Minggu, 31 Maret 2019 | 21:32

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Di Majene/Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene berharap agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat menjadi kekuatan tambahan dalam mengawal, mengawasi dan memastikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan sesuai aturan.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Majene, Indriana Mustafa, PTPS bertugas sebagai pengawas kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu akan memudahkan pihak Bawaslu Majene dalam menginvetaris berbagai kesalahan KPPS.

“Misalnya rekap perolehan suara yang dimiliki oleh saksi kadang salah tulis. Kadang juga saksi dibiarkan meninggalkan TPS sebelum menandatangani hasil rekap surat suara,” ujarnya kepada Sulbarkita.com via WhatApp, Sabtu, 30 Maret 2019.

Untuk meredam potensi kesalahan teknis itu, Bawaslu Majene mengimbau KPPS agar menjalin komunikasi serta koordinasi yang baik dengan pihak PTPS. Khususnya di wilayah Kecamatan Banggae Timur, Pamboang dan Tubo Sendana. “Karena di wilayah ini pernah ditemukan kesalahan petugas KPPS saat pemilihan Gubernur lalu,” ujar Indriana.

Atas dasar itu, pihak Bawaslu Majene berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene dapat memaksimalkan bimbingan teknis bagi anggota KPPS. Hal itu agar para penyelenggara Adhock ini dapat menjalankan tugas secara profesional sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur.

Untuk diketahui, Bawaslu Majene telah merekrut 547 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Senin, 25 Maret lalu. PTPS ini akan bekerja di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungannya masing-masing.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas