MAJENE -- Pemerintah Kabupaten Majene, melaunching penggunaan aplikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu 26 Agustus, malam, di Taman Kota Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae. Selain itu, Pemkab Majene juga menyerahkan aplikasi IMB ke seluruh kecamatan.
Bidang Perumahan, Dinas Tataruang, Pemukiman dan Kebersihan, Syur Ariaty, di ruang kerjanya Kamis 27 Agustus, menegaskan, aplikasi IMB yang akan diserahkan ke kecamatan adalah masih manual. Setelah diisi data-data yang dibutuhkan, kata dia, aplikasi IMB akan online.
"Masyarakat masih menginput data secara mandiri melalui dinas Tarkimber atau di kecamatan yang telah memiliki aplikasi IMB. Ini hanya sebatas menghitung besaran biaya yang masyarakat harus bayar. Sedangkan untuk mencetak surat ketetapan retribusi dilakulan di Dinas Tarkimber dan pembayarannya dilakukan langsung ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) selaku bank mitra kita," urai Syur Ariaty.
Menurut Syur Ariaty, masyarakat yang ingin membayar retribusi bisa dilayani dengan selfservice. Program ini, kata dia, menciptakan kemandirian masyarakat. Warga akan mendapatkan kemudahan dalam menghitung retribusi mereka sendiri melalui aplikasi sederhana tanpa bergantung pada operator perizinan IMB. "Kita berharap, target pencapaian pendapatan asli daerah dapat tercapai secara optimal," katanya.
Dikatakan Syur Ariaty, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Majene. Ia berharap, dewan bisa menganggarkan aplikasi IMB di tahun-tahun mendatang. Ia optimis program IMB online bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Majene, Fahmy Massiara dalam sambutannya, saat melaunching IMB online, mengatakan, aplikasi yang telah dilaunching Dinas Tataruang, Pemukiman dan Kebersihan bermanfaat bagi masyarakat terutama yang bermukim di wilayah kecamatan.
"Saya minta masyarakat taat pada aturan yang ada, termasuk taat pada perizinan jika akan membangun. Selama ini, warga mengurus IMB setelah mendapat teguran dari pihak terkait," katanya.(AM)
Jumat, 28 Agustus 2015 | 12:19

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar