Mamuju Tengah, Sulbarkita.com -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Darmawel Azwar menyatakan sebanyak 54 desa se-Kabupaten Mamuju Tengah belum dapat mencairkan anggarannya hingga sekarang. Padahal mereka sudah mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 574,9 miliar sejak awal 2020.
“Pencairan anggaran ini sedianya dimulai pada awal tahun,” kata Darmawel saat memberikan penyuluhan hukum mengenai pedoman, pembagian, dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Jumat, 21 Februari 2020.
Darmawel tak menyebut penyebab tersendatnya penggunaan anggaran desa tersebut. Namun dia berharap aparat desa segera melakukan pencairan dengan mengutamakan pembenahan pada sektor padat karya, kondisi petani pasca panen, dan industri yang menyerap tenaga kerja.
Baca Juga:
Proyek Waterboom Desa Tubo Selatan Berakhir Seperti Empang
Mantan Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) ini juga mengimbau agar penggunaan dana desa dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan pada peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat setempat. “Mengingat pesan bapak Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pedesaan,” ucap Darmawel.
Kepala Kantor Badam Pembangunan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar, Hasiloan Manalu menyarankan agar aparat desa menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Aplikasi ini memudahkan pengelolaan dan alokasi dana desa serta program lainnya,” kata Hasiloan yang juga hadir dalam acara tersebut.
Erisusanto
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar