Majene, Sulbarkita.com—Kepolisian Resor Majene bersama Satuan Polisi Pamong Praja membubarkan Turnamen Game Online di Gedung Assamalewuang, Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Majene, pada Senin siang 23 November 2020.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majene AKP Ujang Saputra mengatakan kegiatan itu melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Tidak ada jarak setiap peserta juga tidak mengantongi izin kegiatan," kata Ujang dalam rilis Humas Polres Majene, Senin 23 November 2020.
Baca juga:
11 Warga Kalukku yang Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Diminta Isolasi Mandiri
Menurut AKP Ujang, sesuai aturan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib mengantongi rekomendasi dari tim gugus tugas Covid 19 dan izin dari Polres Majene.
Apalagi kegiatan tersebut, lanjut Ujang, menghadirkan sebanyak 96 tim, yang terdiri dari 4 orang setiap tim. Mereka berasal dari dalam dan luar wilayah Majene. "Intinya Harus ada izin keramaian dan betul-betul harus mematuhi prokes jika mengundang keramaian,” kata dia menegaskan.
Atas peristiwa itu, sekitar 14 orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan itu diperiksa di Mapolres Majene. Dalam pemeriksaan, mereka berdalih tidak memahami perlunya perizinan dari dua institusi tadi. Mereka hanya menginformasikan kegiatan tersebut ke kepala lingkungan setempat.
Muhammad Ashari
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar