Mamuju

Kamis, 23 Januari 2020 | 12:14

Pemeriksaan anggota Brimob Polda Sulbar/ Sumber: Propam Polda Sulbar

Mamuju, Sulbarkita.com—Kendati 13 anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat bentrok dengan masyarakat di Polewali Mandar mendapatkan sanksi penahanan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar menyatakan sanksi tersebut tidak termasuk aksi penembakan yang dilakukan para polisi tersebut.

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Mohammad Rivai Arvan mengatakan aksi penembakan itu tidak termasuk pelanggaran.  “Yang dilanggar bukan masalah penembakannya sebetulnya. Karena penembakannya itu ada alasannya, kalau dia dikepung dan sebagainya, kan untuk memecah konsentrasi massa,” kata Rivai kepada Sulbarkita.com di Kantor Gubernur Sulbar pada Rabu, 22 Januari 2020.

Rivai menekankan pelanggaran para anggota Brimob tersebut terletak saat mereka mendatangi Kawasan Wisata Salu Paja'an dengan mengenakan seragam lengkap Anti Anarkis Brimob. “Mengeluarkan pasukan itu tidak boleh kecuali ada permintaan dari Kapolres,” kata dia. “Kalaupun mereka datang karena peduli pada Danki-nya (Komandan Kompi) jangan membawa alat anti anarkis, kesalahannya di situ,” Rivai menambahkan.

Kasus ini bermula ketika Komandan Kompi (Danki) Brimob III Batalyon A Polman, Ipda Ojan Prabowo, bersama keluarganya berkunjung di tempat wisata permandian Salu Paja'an, Desa Batetangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Senin, 20 Januari 2020.

Ia tak terima dimintai dua kali bayaran masing-masing Rp 5,000. Sehingga terlibat cekcok dan berujung perkelahian dengan penjaga loket. Beberapa saat kemudian, anggota Kompi 3 Batalyon A Sat Brimob Polda Sulbar datang ke TKP dan melepaskan tembakan.

Baca juga:
Terbukti Terlibat Bentrok, 13 Anggota Brimob Sulbar Ditahan
Propam Polda Usut Keterlibatan Anggota Brimob dalam Bentrok di Polman

Pernyataan Rivai senada dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat Brigadir Jenderal Baharuddin Djafar pada Selasa lalu. Ia mengaku tak bisa langsung menyalahkan bila anak buahnya mengeluarkan tembakan untuk membela diri. “Kalau ada seorang pimpinan yang disandera orang pada saat itu, layak tidak dia mengeluarkan tembakan itu? Nanti kita lihat, belum ada kesaksian kondisi sebenarnya,” tutur Baharuddin.

Saat ini 13 anggota Brimob tersebut masih dalam pemeriksaan intensif Propam Polda Sulbar. Mereka ditahan ditempat khusus sambil menunggu persidangan etik yang bakal mereka jalani. Kendati demikian, mereka dianggap sudah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. “Tapi bukan sel karena ini penindakan internal dan bukan pidana,” ujar Rivai.

Erisusanto

 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas