Polewali Mandar

Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:56

ilustrasi/sulbarkita.com

Polman, Sulbarkita.com -- Penyimpangan dana desa mendominasi temuan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar dalam dua tahun terakhir. Bahkan hingga saat ini, sejumlah desa harus lanjut menjalani sidang Tuntutan Perbendaharaan - Tuntutan Ganti Rugi (TP - TGR).

Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Syaifudin mengatakan, temuan kerugian negara pada dana desa disebabkan faktor kelalaian administrasi serta terjadinya masa transisi saat Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) menjabat.

“Hampir semua desa ada temuannya, hanya ada yang temuannya sedikit dan ada yang banyak,” ujar Syaifudin saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa 20 Agustus 2019.

Oleh karena itu, PJs Kades beresiko dipecat jika mereka tidak segera mengembalikan kerugian negara hasil temuan Inspektorat tersebut. Hal itu karena PJs Kades mayoritas bersatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jadi kalau terbukti, sanksinya dipecat bagi ASN,” terang Syaifudin.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara yang melekat pada dana desa mencapai satu miliar rupiah. Sebab itu, kata Syaifuddin, pihaknya memberi tenggat waktu 60 hari kepada pejabat desa yang bermasalah untuk mengembalikan kerugian negara sebelum dilimpahkan ke sidang TP - TGR.

“Mereka rata-rata kembalikan sebelum 60 hari, tapi ada juga nanti sudah sidang TP - TGR baru ganti rugi,” kata Syaifuddin.

Selain temuan penyimpangan dana desa, temuan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga kasusnya sempat ada yang dilanjutkan sampai ke sidang TP-TGR. “Termasuk mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Polewali kami sidang TGR-kan,” ujar Syaifudin.

Syaifuddin juga mengatakan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdiri dari beberapa institusi bukan mengutamakan hukuman tapi bagaimana berupaya menyelamatkan uang negara. “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekarang harusnya sudah bisa menentukan resiko kerugian penggunaan uang negara pada kegiatannya,” tuturnya.

Ahmad G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas