Mamuju

Minggu, 26 Juli 2020 | 15:44

Ilustrasi/ sumber: keralakaumudi.com

Mamuju, Sulbarkita.com--Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap AH, pria berusia 19 Tahun, di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju. AH ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur berinisial DS, 14 tahun.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan kejadian itu berawal saat DS pamit ke WC yang berada di belakang rumahnya. Namun DS tak kunjung kembali ke dalam rumah sehingga membuat sang ibu mencarinya. "Namun setibanya di belakang rumah, ibu korban melihat senter yang dibawa oleh korban tergeletak di tanah dengan kondisi masih menyala," ucap Syamsu dalam siaran persnya di Tribrata Polda Sulbar, Minggu 26 Juli 2020.

Kondisi tersebut sempat membuat sang ibu panik dan terus melakukan pencarian. Tak jauh dari WC, dia lantas melihat anaknya bersama dengan AH. "Ibu korban melihat AH bersama korban DS sedang berbaring di tanah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian. Pelaku kemudian melarikan diri," ucapnya.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Mamuju. AH yang merupakan tetangga kampung korban langsung dicekok petugas.

Syamsu Ridwan mengatakan saat diinterogasi pelaku berdalih berani melakukan tindakan asusila tersebut lantaran sudah berpacaran dengan korban selama 4 bulan. "Dia juga mengaku telah melakukan aksi serupa kepada korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda.

Tindakan AH dapat dikenai Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


TRI S



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas