Majene, Sulbarkita.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene langsung menyambangi Kantor Desa Tubo untuk menindalanjuti penelusuran kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan senilai Rp 170 juta pada 2016 dan 2017. Dalam kunjungan tersebut, Kejari mendapatkan temuan yang mencengangkan yakni kondisi kapal yang sudah dipotong-potong.
Temuan tim penyelidik Kejari Majene itu terdapat di pantai Dusun Kuriri, Desa Tubo yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kantor desa. Bahkan yang lebih miris lagi, lambung kapal sepanjang 3 meter dengan lebar 2 meter disulap menjadi alas dapur oleh salah satu warga. “Kapal yang sudah dipotong hingga beberapa bagian ini adalah kapal yang dianggarkan pada 2017,” kata mantan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Tubo, Muharsad di sela pemeriksaan Kejari pada Rabu, 12 Februari 2020.
Baca juga:
Aparat Desa Tubo Diperiksa Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Adapun Nurdin yang ketika pengadaan kapal menjabat Sekertaris Desa Tubo berdalih aparat desa hanya memfasilitasi masyarakat untuk menerima bantuan kapal. Soal kondisi kapal seusai diserahkan oleh pihak desa, kata dia, adalah tanggungjawab masyarakat selaku penerima. “Jadi persoalan rusaknya kami serahkan kepada pihak penerimanya, buktinya dan dokumennya ada,” kata dia.
Salah satu potongan kapal jadi lantai rumah/Haslan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muhammad Ikhsan, saat dikonfirmasi menyatakan masih melalukan pengumpulan bahan dan keterangan dalam mengusut kasus tersebut. Ia pun tak menampik kemungkinan adanya unsur kesalahan dalam proses pengadaan proyek.
“Secara umum seperti diceritakan kepada kami bahwa sebuah kapal itu bertahan hingga 10 hingga 20 tahun, inikan baru 2 tahun dugaan awal bisa saja itu sebuah kesalahan" kata ikhsan.
Haslan Syahril
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar