Polewali Mandar

Selasa, 03 September 2019 | 19:08

Rapat Tim KPK bersama Bapenda Polman/Sulbarkita.com-Ahmad

Polman, Sulbarkita.com -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 3 September 2019.

Dalam lawatannya, tim KPK tersebut menemukan data jumlah penyetoran dana pendapatan ke kas pemerintah dengan kategori belum layak yang terdapat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman.

“Pengelolaan penyetoran pajak juga masih setor secara tunai,” kata Perwakilan KPK Wilayah Sulbar, Mohammad Jhanattan.

Menurut Jhanattan, pola penagihan pajak daerah tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Kata dia, kebocoran pendapatan perbulan dari masing-masing objek pajak kerap terjadi karena oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak maksimal dalam melakukan penyetoran. “Uji petik pendapatan tidak maksimal dilakukan oleh Bapenda,” tutur Jhanattan.

Ia berharap sertifikasi aset daerah di Polman seperti kasus lahan pacuan kuda dapat melibatkan kejaksaan. “Masih ada 708 aset yang belum tersertifikasi, kita target di akhir 2019 ini minimal diatas 50 persen aset sudah tersertifikasi. Jika ada tunggakan pajak daerah bisa melibatkan kejaksaan,” ujar Jhanattan.

 

Baca Juga:

KPK Warning ASN Majene Soal Penerimaan Gratifikasi

 

Ketua Tim Supervisi Pencegahan Kordinator Wilayah VIII, Sulawesi Selatan, Barat dan Papua, KPK, Adliansyah Malik Nasution mengimbau pemerintah Polman agar dalam proses rotasi atau mutasi ASN tidak terjadi suap menyuap. “Kasus yang ditangani KPK itu mayoritas suap dan pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Adliansyah mengatakan, aset di Polman sudah tertata lebih dari 50 persen meskipun masih banyak tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) dan oknum ASN yang membawa aset dari kantor lama ke kantor baru.

“Kalau ada kepala dinas kuasai dua Randis termasuk kendaraan operasional kantor dibawa pulang, berikan dia surat peringatan. Kalau tidak diindahkan, silahkan masukkan ke sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ujar Adliansyah.

Kepala Bapenda Polman, Budi Utomo mengungkapkan hasil temuan KPK akan ditindak lanjuti dengan melakukan diseminasi kepada wajib pungut pajak dan menjelaskan kepada mereka bahwa pajak yang dikumpul itu bukan haknya melainkan hak pemerintah.

“Saya mengakui kinerja staf yang belum optimal melakukan penagihan kepada wajib pajak. Kinerja staf ini harus lebih kencang,” tuturnya.

Ahmad G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas