Konsultasi Hukum

Kamis, 23 Juli 2020 | 09:21

Salam.

Saya bekerja sebagai penjual bahan campuran di pasar. Akibat pandemi virus Corona, dan aturan pemerintah untuk bekerja dari rumah, saya tidak leluasa lagi pergi berdagang. Padahal itu satu-satunya sumber mata pencaharian saya untuk mencukupi keluarga. Pertanyaan saya, dari sisi hukum apakah pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk bisa memenuhi kebutuhan harian bagi pekerja seperti saya?

Terima kasih
Supirman (Majene)

 

Jawaban:

Menjawab pertanyaan Anda, ada dua poin pokok yang dapat kami simpulkan. Yang pertama terkait karantina, dan kedua tentang akses pemenuhan kebutuhan ekonomi bagi Anda sebagai pekerja informal. Tentang karantina, pemerintah memang merespons pandemi global Covid-19 dengan physical dan social distancing atau jaga jarak fisik. Salah satu penerapannya adalah dengan melakukan seluruh kegiatan dari rumah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Langkah pemerintah itu dilandasi payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

UU itu menjelaskan ada tiga karantina, yakni rumah, rumah sakit, dan wilayah. Pasal 49 menjelaskan bahwa karantina dilakukan sebagai bentuk tindakan mitigasi pada penelitian kedaruratan, dengan mempertimbangkan aspek epidemiologi, efektivitas, dukungan sumber daya, operasional teknis, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Langkah/tindakan pemerintah berupa kebijakan kekarantinaan juga dilakukan dengan memertimbangkan kondisi dan atau keadaan tertentu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi: “Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.”

Pemerintah sendiri memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan. Bunyinya,

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Kebijakan itu memang berdampak pada perekonomian warga. Terlebih pada kalangan masyarakat yang bekerja pada sektor informal. Sehingga pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang menguntungkan pekerja, dengan cara memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan menjamin kemudahan akses dan distribusi bahan makanan pokok bagi masyarakat.

Pemerintah mesti memjamin hak bagi lansia, wanita hamil, anak-anak, dan disabilitas terpenuhi, juga kebutuhan dasar warga dan makanan ternak. Jaminan itu diatur dalam Pasal 52 ayat 1 dan 2 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ayat 1 pasal itu berbunyi, “Selama penyelenggaraan Rumah Karantina, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan yang sesuai dengan Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sedangkan ayat 2, “Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah diizinkan menyetujui ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang terkait.” 

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Moh. Maulana, SH.,MH

 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas