Majene

Kamis, 20 Februari 2020 | 15:28

Kejari Majene datangi Kantor Desa Tubo/ Sulbarkita.com-Haslan

Mamuju, Sulbarkita.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menjadwal ulang pemanggilan mantan Kepala Desa Tubo, Kecamatan Tubo Sendana, Muslimin, terkait dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan. Pemanggilan tersebut rencananya dilakukan pada Senin, 24 Februari 2020.

“Rencananya Senin depan mantan Kepala Desa Tubo akan diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Majene, Muhammad Ikhsan kepada Sulbarkita.com melalui sambungan telepon, Rabu, 19 Februari 2020.

Pengadaan kapal penangkap ikan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 170 juta. Bantuan yang bersumber dari dana desa tersebut dilakukan sebanyak 2 kali, yakni pada 2016 dan 2017. Namun proyek ini dilaporkan sejumlah warga karena diduga dikorupsi.

Pantauan lapangan Kejari Majene pada Rabu, 19 Februari 2020, menemukan kondisi kapal yang baru berusia dua tahunan itu sudah terpotong-potong. Bahkan bagian kapal dijadikan sebagai lantai rumah oleh warga.

Sebelumnya Muslimin mengatakan, pemeriksaannya terkait kasus tersebut direncanakan pada Senin, 17 Februari 2020. Namun dia mengaku belum menerima panggilan dari Kejari Majene. “Sebetulnya hari ini saya diperiksa, tapi belum ada panggilan,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin, 17 Februari 2020.

Kendati berubah, Muslimin hingga saat ini belum mengetahui jadwal pemeriksaan ulangnya tersebut. Ia hanya mengetahui pemeriksaan terhadap aparat desa telah dilakukan Kejari Majene. “Yang diperiksa adalah bendahara dan TPK-nya. Kata pihak kejaksaan tunggu saja surat panggilannya,” ujarnya, Kamis, 20 Februari 2020.

Kejari Majene telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu Bendaharan Desa Tubo, Abd. Haris, dan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Tubo, Swardana yang juga merupakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pengadaan kapal. “Hari ini (Rabu) kami sudah memeriksa bendahara dan TPK-nya,” tutur Ikhsan.

Dari hasil pemeriksaan, Ikhsan mendapati satu unit kapal itu digunakan seorang warga Desa Tubo, di wilayah Kabupaten Mamuju. “Dari keterangan tadi, pemiliknya sudah pindah karena menikah dengan orang di sana (Mamuju). Padahal itu aset desa yang tidak bisa keluar dari wilayah desa,” ucapnya.

Pihak Kejari Majene juga akan memeriksa dua aparat desa lainnya yakni Sekretaris Desa Tubo, Nurdin dan Kepala Urusan Perencanaan, Sukriawan. “Juga akan di periksa Senin depan bersamaan dengan mantan kepala desa,” kata Ikhsan.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Kapal, Eks Kades Tubo Dipanggil Kejaksaan

Ia pun mengimbau pemerintah desa agar memberikan pengetahuan kepada penerima bantuan mengenai aset desa. “Mungkin baiknya diberi penjelasan tentang aset desa, sehingga masyarakat tidak seenaknya memakainya. Karena jika bantuan sudah diberi, maka mereka menganggap itu miliknya,” ucap Ikhsan.

Setelah proses pemanggilan tersebutKejari Majene akan kembali melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Tubo. “Kami kumpul datanya dulu, kemudian kami turun kembali ke lapangan untuk memeriksa,” tutur Ikhsan.

Haslan Syahrir



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas