Mamuju

Kamis, 04 April 2019 | 18:40

HMI Cabang Manakarra Saat Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Bawaslu Mamuju/Sulbarkita.com-Eri

Mamuju, Sulbarkita.com -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju, pada Kamis, 4 April 2018.

Ketua HMI Cabang Manakarra, Sopliadi mengatakan, pelanggaran itu terjadi saat calon presiden Joko Widodo menggelar kampanye akbar di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju pada 28 Maret lalu. “Terlihat ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam kampanye itu,” ujarnya kepada awak media usai pelaporan.

Menurut Supliadi, kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye politik melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “ASN ini juga terlihat menggunakan fasilitas Negara, yakni beberapa mobil dinas untuk memobilisasi massa ke lokasi kampanye,” katanya.

Supliadi yang didampingi beberapa kader HMI Manakarra lainnya pun menyerahkan perkara itu sepenuhnya kepada pihak Bawaslu Mamuju. Ia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional. “Itu demi terwujudnya Pemilu damai dan berintegritas,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengungkapkan, untuk tahap awal, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji laporan tersebut. “Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, selanjutnya kami akan tindaki sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kata Faisal, jika ada kekurangan pada berkas pelaporan, pihaknya akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi berkas tersebut. “Jika terbukti ada pelanggaran pemilu, maka kami akan melakukan pembahasan tahap pertama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mamuju,” ucapnya.

Terduga dapat dijerat pasal 280 ayat 2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Yaitu pelaksana dan tim kampanye dilarang untuk melibatkan ASN dan menggunakan fasilitas Negara,” kata Faisal. Ia pun berjanji akan menangani kasus tersebut secara maksimal dan transparan.

Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo menggelar kampanye akbar di Lapangan Ahmad Kirang, Jalan Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju pada Kamis, 28 Maret 2019 lalu. Kampanye yang digelar sore hari itu mampu menyerap ribuan warga  se-Sulawesi Barat.

Dalam pidatonya, mantan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Jokowi ini menyampaikan janjinya untuk membangun sarana transportasi yang menghubungkan beberapa wilayah di Sulbar.

Klik: Tiga Janji Manis Jokowi Untuk Sulbar

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ibnu Munzir mengatakan belum mengetahui laporan tersebut. Kendati demikian, Ibnu menyatakan akan mengutus Bidang Hukum bila pihak Bawaslu Mamuju ingin meminta keterangan dari TKD.

“Saya belum tau itu, tapi yang akan mengurus hal tersebut ialah Bidang Hukum yang ada pada tim,” ujarnya kepada Sulbarkita.com via telepon.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas