Majene

Kamis, 24 Oktober 2019 | 23:11

Unjuk Rasa Mahasiswa di Majene/ Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Aliansi Mahasiswa Majene Bergerak akan melakukan aksi besar-besaran menanggapi rekannya yang ditetapkan menjadi tersangka pengerusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Kepolisian Resort (Polres) Majene, pada Rabu, 23 Oktober 2019 kemarin.

“Soal aksi belum bisa saya pastikan kapan akan di gelar, tapi yang pasti itu akan kami lakukan. Jika ada kawan kami yang ditangkap, kami akan lakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,” kata Kordinator aksi, Aliansi Mahasiswa Bergerak, Andi Satria Maulana, Kamis, 24 Oktober 2019.

Sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi penolakan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu, 25 September 2019 lalu.

Sejumlah oknum pengunjuk rasa membakar ban bekas tepat di depan gedung DPRD Majene. Polisi yang bertugas menjaga jalannya aksi lalu menyemprotkan alat pemadam api ringan untuk menghentikan pembakaran ban bekas.

Para pengunjuk rasa spontan berhamburan dan melempar batu ke arah gedung DPRD Majene. Polres Majene akhirnya menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisil MS (20), MF (21), MSP (27), MR (21) dan IWK (19).

Dari kejadian itu, beberapa bagian gedung mengalami kerusakan seperti jendela, pintu dan beberapa tembok rusak, serta melukai tiga personel Polres Majene dan dua warga sipil yang bekerja sebagai pegawai di kantor DPRD Majene. Ke lima mahasiswa yang diduga melempar batu tersebut akhirnya ditersangkakan. Kerugian yang timbul dari peristiwa itu ditaksir mencapai Rp 50 Juta.

Menurut Satria, apa yang menimpa lima rekannya itu sudah jadi konsekuensi dari proses perjuangan. Bahkan tidak akan membuat nyali mereka ciut, sebab dibelakangnya banyak rekan seperjuangan yang akan membantu.

“Yang di luar sana tetap akan terus-menerus mengawal kasus ini, tak ada kata mundur dalam berjuang jikalau perjuangan kita itu adalah soal kemanusiaan dan keadilan,” kata Satria.

Mahasiswa Univerisitas Sulawesi Barat (Unsulbar) itu mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan rekan sejawatnya. “Tentu kami akan melakukan advokasi baik litigasi maupun melalui ekstra parlemen,” kata Satria.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gedung DPRD Majene, kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sisa pecahan kaca jendela gedung, batu bekas lemparan, ban bekas yang dibakar massa, lambang daerah yang tercopot serta spanduk dan alat bukti lainnya.

Sementara penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisa rekaman video dan keterangan para saksi yang dikumpulkan di lapangan. “Kemungkinan kami akan menetapkan tersangka lainnya, setelah rilis ulang kembali,” kata AKP Pandu, Rabu, 23 Oktober 2019 di Aula Mapolres Majene.

Tersangka dinilai kooperatif dalam penyelidikan, sehingga Polisi belum melakukan penahanan namun tersangka harus menjalani wajib lapor. “Itu dilakukan agar para tersangka yang merupakan mahasiswa aktif ini dapat menunaikan tugas akademiknya di kampus masing-masing,” kata Pandu.

Atas tindakan tersebut Polisi mengganjar mereka dengan pasal berlapis. Pasal 170 ayat 1 dan 2 poin 1 subsider pasal 351 ayat 1 subsider 406 ayat 1 atau pasal 200 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 poin ke 1 subsider pasal 213 ayat 1 subsider 211 subsider 212 junto 216 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas