Majene, Sulbarkita.com -- Sebanyak 420 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Kabupaten Majene akan menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19. Komisioner Bawaslu Majene Muh Dardi mengatakan, jadwal rapid test dimulai 24 hingga 28 November 2020.
"Sesuai konfirmasi dari pihak penyedia dan pelaksana akan dilaksanakan di masing masing sekret Panwascam," kata Dardi saat dihubungi via pesan whatsapp, Sabtu 21 November 2020.
BACA JUGA:
Pilkada Sebentar Lagi, KPU Majene Pastikan TPS "Aman" Covid-19
Menurut Dardi, tes cepat tersebut akan dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar," Anggaran pelaksanaan tes bersumber dari APBN melalui Bawaslu Provinsi, bukan Bawaslu Kabupaten," ujarnya.
Dardi menjelaskan setiap peserta yang terindikasi reaktif akan diistirahatkan atau diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Mereka kemudian akan kembali menjalani rapid test tahap kedua pada 3 Desember," Jika masih reaktif akan dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW)," kata dia.
Dardi berharap pelaksanaan rapid test bagi PTPS berjalan lancar tanpa kendala. Semua PTPS diharap bisa mengikuti kegiatan tersebut guna memastikan garda terdepan dalam pengawasan tetap sehat dan terbebas dari virus corona."Dan semoga yang rapid test tidak ada yang reaktif," kata Dardi.
Muhammad Ashari
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar