Polewali Mandar

Kamis, 30 Agustus 2018 | 11:45

Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar/Sulbarkita.com-Ahmad

Polewali Mandar, Sulbarkita.com—Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar akhirnya menanggapi pengusutan kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya 2016-2017 di daerahnya. Menurutnya proyek senilai Rp 52 miliar itu telah melalui proses pengadaan yang benar.

Proses yang benar menurut Ibrahim adalah tak melibatkan perantara atau calo. Namun dibeli langsung ke pabriknya di Batam, Kepulauan Riau. “(Ini) bukan proyek atau ditenderkan. ” kata Ibrahim saat ditemui Warung Kopi, depan Alun-Alun Pemda Polman, Kamis 30 Agustus 2018. ”Kepala Desa membeli (setelah) melalui APBdes dan Musrenbang Desa. Terus di mana dan apa korupsinya?" dia menambahkan.

Kasus ini diusut Kejati Sulawesi Selatan dan Barat sejak 2017. Dua orang telah ditetapkan tersangka yakni Direktur CV Binanga Haeruddin dan mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Polman Andi Bahar Patajangi.

Kasus ini bermula dari proyek multi years pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa se-Polman sejak 2015. Total anggarannya mencapai Rp 52 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa atau ADD.

Namun pada 2016-2017, Kejati menemukan dugaan korupsi melalui proses pengadaan proyek. Bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga terjadi kerugian negara hingga Rp17.9 miliar.

Ibrahim mengaku heran alasan Kejaksaan mempersoalkan proyek tersebut. Sebab hingga sekarang lampu jalannya tak bermasalah alias tak ada yang mati. Ibrahim juga mempertanyakan surat pemanggilan para tersangka yang masih berstatus saksi. “Pasti akan ada perlindungan hukum kepada mereka,” katanya.

Ibrahim pun berharap agar Kejaksaan mengedepankan penegakan hukum dengan memeriksa proyek yang sama di Provinsi Sulbar. “Di Pemprov, lampu jalannya dijual Rp 33 juta, sedangkan di Polman hanya Rp 23 juta. Kenapa di Polman dipersoalkan?”

AHMAD G.

 

 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas